Penggunaan dana BOS diminta tetap mengacu pada Permendikbud mengacu pada juknis Dana BOS. "Sepanjang sekolah membelanjakan dana BOS sesuai juknis, seharusnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan mengganggu pengelolaan sekolah," ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad di Jakarta, Kamis.
Pernyataan Hamid disampaikan terkait pengunduran diri 64 kepala sekolah SMP negeri di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Disinyalir pengunduran diri tersebut dipicu pengelolaan dana BOS dan adanya ancaman dari oknum jaksa yang bekerja sama dengan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Kami meminta dinas pendidikan setempat untuk mengatasi permasalahan ini," ucap Hamid.
Baca juga: Terkendala PJJ, Siswa SMA di Nganjuk Tak Naik Kelas
Seorang kepala sekolah SMP di Indragiri Hulu, Harti mengatakan, permasalahan pengunduran dirinya tersebut karena sudah tidak nyaman lagi bekerja.
"Kami bekerja dan berusaha mengelola dana BOS sesuai dengan juknis, tapi masalahnya di juknis tersebut tidak dijelaskan secara spesifik penggunaan dana tersebut. Di inspektorat daerah sendiri kami tidak masalah, kalau laporannya salah diperbaiki," kata Harti.
Namun yang menjadi masalah, lanjut Harti, ada pihak yang mengancam bahwa laporan penggunaan dana BOS tersebut salah dan membuat kepala sekolah tidak nyaman dalam bekerja.
"Itu pula yang menjadi penyebab mengapa kami mempertaruhkan jabatan kami. Biarlah menjadi guru biasa yang penting tidak lagi was-was dalam bekerja," kata Harti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News