Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Anang Ristanto. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Anang Ristanto. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Kemendikbudristek Bentuk Satgas Khusus Pantau dan Evaluasi PPDB

Ilham Pratama Putra • 11 Agustus 2023 16:46
Jakarta: Rangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 menuai polemik di masyarakat, terutama pada sistem zonasi. Bahkan, Presiden Joko Widodo sempat menyatakan untuk mempertimbangkan menghapus sistem zonasi dalam PPDB.
 
Terkait hal itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan sudah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengevaluasi pelaksanaan PPDB.
 
“Saat ini, Kemendikbudristek telah membentuk satgas yang bertugas khusus untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPDB di daerah demi meningkatkan pelaksanaan PPDB di masa yang akan datang,” ujar Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Anang Ristanto, kepada wartawan, Jumat, 11 Agustus 2023.

Dia menyampaikan Kemendikbudristek selalu terbuka dalam menerima semua masukan dan saran terkait kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan. Anang menyebut semua masukan dan saran yang masuk akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan, termasuk dalam pelaksanaan PPDB di seluruh daerah di Indonesia.
 
“Kemendikbudristek selalu terbuka untuk menerima semua masukan dan saran sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan PPDB di daerah masing-masing,” kata dia.
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah mempertimbangkan menghapus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi. Jokowi menjelaskan saat ini pihaknya tengah mengecek kebijakan tersebut untuk melihat kekurangan dan kelebihan PPDB zonasi.
 
"Dicek secara mendalam dulu plus minusnya," beber Jokowi usai menjajal Lintas Rel Terpadu (LRT) di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Agustus 2023.
 
Baca juga: Pertimbangkan Hapus PPDB Zonasi, Jokowi: Dicek Mendalam Plus Minusnya

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan