Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, juga beberapa anggota legislatif seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Di Indonesia, Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Pertama kali Indonesia menerapkan sistem pemilu yakni pada tahun 1955, sekitar 10 tahun pasca kemerdekaan. Indonesia telah menyelenggaralam 12 kali pemilu anggota lembaga legislatif yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, dan 2014, dan 2019.
Asas Pemilu
Aturan perihal pemilu sudah beberapa kali mengalami perubahan. Aturan pertama ditetapkan dalam PP Nomor 9 Tahun 1954. Kemudian terdapat aturan baru yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan mmum, asas-asas Pemilu di Indonesia terdiri dari beberapa hal.| Baca: Apa Saja Syarat Jadi Pemilih dalam Pemilu 2024? Simak di Sini |
Pemilihan umum menganut asas "Luber" yang artinya adalah singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asas tersebut sudah hadir sejak zaman Orde Baru, berikut penjelasan lebih lanjut mengenai asas pemilu di Indonesia"
Langsung
Asas langsung mengharuskan siapapun pemilihnya ,memberikan suara secara langsung dan tidak boleh diwakili oleh siapapun.Umum
Asas umum memiliki arti bahwa seluruh warga negara yang telah mengikuti syarat ketentuan seperti sudah berumur 17 tahun dan telah terdaftar dalam tempat pemungutan suara untuk memilih.Bebas
Asas bebas berarti bahwa seorang pemilih diwajibkan memberikan suaranya tanpa adanya suatu paksaan dari pihak tertentu.Rahasia
Asas rahasia memiliki arti bahwa suara yang diberikan oleh pemilih di tempat pemilihan umum berlangsung yakni bersifat rahasia, dan hanya diketahui oleh pemilih tersebut.Pada era reformasi pula hadir asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil", berikut penjelasannya:
Jujur
Asas jujur memiliki arti bahwa setiap pihak- pihak seperti penyelenggara, aparat pemerintah,pemilih ,dan lainnya yang terlibat dalam dalam pemilu harus bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menghindari terjadinya kecurangan.Adil
Asas adil mengandung arti bahwa setiap masyarakat Indonesia harus perlakuan secara adil dan sama rata terhadap pelaksana pemilu dan pemilih, tanpa ada hak pengistimewaan dan diskriminasi terhadap semua pihak yang terlibat dalam pemilihan umum.(Natania Rizky Ananda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id