Jakarta: Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024) akan diselenggarakan secara serentak pada 14 Februari 2024 mendatang. Ini merupakan momen penting karena rakyat Indonesia akan menggunakan hak memilihnya demi kemajuan bangsa dan negara.
Namun, tidak semua masyarakat Indonesia dibolehkan untuk memilih para anggota legislatif hingga presiden serta wakil presiden. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemilih pada Pemilu 2024.
Syarat-syarat tersebut sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Lantas, apa saja syarat-syarat tersebut? Simak ulasan berikut, ya!
Syarat pemilih pada Pemilu 2024
Menurut Pasal 1 PKPU No 7 tahun 2022, yang dimaksud dengan pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Selain itu, tertuang juga syarat menjadi pemilih pada Pasal 4 PKPU No 7 tahun 2022, yaitu:
Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el (KTP elektronik).
Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Papor.
Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam poin 3 dan 4, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jadi, itu syarat-syarat menjadi pemilih pada Pemilu 2024 mendatang. Apakah Sobat Medcom sudah memenuhi persyaratannya?
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Pemilihan Umum 2024 (
Pemilu 2024) akan diselenggarakan secara serentak pada 14 Februari 2024 mendatang. Ini merupakan momen penting karena rakyat Indonesia akan menggunakan hak memilihnya demi kemajuan bangsa dan negara.
Namun, tidak semua masyarakat Indonesia dibolehkan untuk memilih para anggota
legislatif hingga
presiden serta wakil presiden. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemilih pada Pemilu 2024.
Syarat-syarat tersebut sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Lantas, apa saja syarat-syarat tersebut? Simak ulasan berikut, ya!
Syarat pemilih pada Pemilu 2024
Menurut Pasal 1 PKPU No 7 tahun 2022, yang dimaksud dengan pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Selain itu, tertuang juga syarat menjadi pemilih pada Pasal 4 PKPU No 7 tahun 2022, yaitu:
- Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el (KTP elektronik).
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Papor.
- Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam poin 3 dan 4, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jadi, itu syarat-syarat menjadi pemilih pada Pemilu 2024 mendatang. Apakah Sobat Medcom sudah memenuhi persyaratannya?
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)