Wakil Rektor IPB University bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Deni Noviana, menjelaskan pembukaan PSM-KPN ditargetkan akan melahirkan lulusan yang berperan penting mengatasi permasalahan keamanan pangan yang dihadapi Indonesia. Lulusan PSM-KPN juga dirancang mampu memperkuat posisi Indonesia dalam bernegosiasi dalam hal keamanan pangan di tingkat internasional.
“Kehadiran lulusan PSM-KPN IPB University diharapkan mampu meningkatkan status keamanan pangan nasional, baik pengembangan metode pengelolaan yang tepat di tingkat industri maupun kebijakan keamanan pangan yang tepat di tingkat negara. Hal itu didasarkan pada riset mendalam keamanan pangan dan berbasiskan kerangka kerja analisis risiko,” jelas Deni dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Juli 2023.
Dia menuturkan saat ini di Indonesia telah terdapat beberapa program studi (prodi) di bidang ilmu pangan, teknologi pangan, teknologi hasil pertanian dan sejenisnya. Namun, belum ada prodi di Indonesia yang memfokuskan diri dalam bidang keamanan pangan.
“Belum ada prodi di Indonesia yang berfokus menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang tidak hanya mumpuni dalam menggunakan pendekatan berbasiskan risiko untuk mengelola bahaya keamanan pangan, tetapi juga mampu berkomunikasi dan berargumentasi dalam penyusunan regulasi terkait keamanan pangan. Hal ini penting mengingat standar keamanan pangan bersifat dinamis dan menyesuaikan perkembangan zaman,” tutur Deni.
Deni menyebut PSM-KPN IPB University juga menjadi prodi pertama dan satu-satunya Prodi Magister di Indonesia yang berfokus pada aspek keamanan pangan melalui pembelajaran yang berorientasi pada mahasiswa (student-centered). Dia menjelaskan topik yang akan didalami mencakup jenis bahaya keamanan pangan (mikrobiologis, kimiawi, fisik) dan kaitannya dengan kesehatan manusia.
Lalu, pengembangan sistem manajemen keamanan pangan berbasiskan risiko di tingkat produsen (good hygienic practices, process validation and verification, testing) maupun di tingkat negara untuk menetapkan tingkat perlindungan yang tepat atau appropriate level of protection, serta pengkajian regulasi dan peraturan keamanan berdasarkan good regulatory practices.
Dia menuturkan staf pengajar PSM-KPN merupakan dosen senior di IPB University dengan kepakaran keamanan pangan yang tidak hanya memiliki rekam jejak pengajaran dan penelitian keamanan pangan, tetapi juga terlibat dalam inisiasi, kolaborasi, maupun regulasi keamanan pangan di tingkat nasional maupun internasional.
"Pengayaan materi akan melibatkan otoritas kompeten kementerian/lembaga dan industri pangan,” beber dia dia.
Keunggulan lainnya, PSM-KPN IPB University menyediakan aktivitas perkuliahan penuh secara daring. Hal ini memungkinkan calon mahasiswa yang berasal dari berbagai daerah dan latar belakang instansi yang bervariasi di Indonesia dapat bergabung dengan lebih mudah bersama PSM-KPN IPB University.
Mengenal Keamanan Pangan
Ketua Tim Pengembangan Program Studi Magister Keamanan Pangan IPB, Ratih Dewanti-Hariyadi, menjelaskan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, keamanan pangan (food safety) adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimiawi dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.“Saat ini setiap tahunnya 1 dari 10 orang di dunia sakit. Sebanyak 420.000 orang meninggal karena penyakit akibat konsumsi pangan yang tercemar," beber dia.
Data World Health Organization (WHO) menunjukkan status penyakit akibat pangan tercemar di Indonesia berada dalam kawasan keempat terburuk di dunia, yakni South East Asia Region B dengan nilai Disability Adjusted Life Years (DALYs) 680.000 tahun.
Ratih mengatakan dari perspektif perdagangan dunia, pangan dari Indonesia juga masih mengalami penolakan ekspor karena mengandung bahaya fisik (filth), bahaya biologis (bakteri patogen), maupun bahaya kimiawi (logam berat, mikotoksin dan lainnya). Data penolakan ekspor pangan pada 2006-2010 menunjukkan rata-rata nilai penolakan ekspor pangan per tahun dari Indonesia ke Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang berturut-turut adalah USD1,640 juta; USD2,740 juta; dan USD1,003 juta.
Baca juga: Kenalan dengan Prodi Produksi dan Pengembangan Masyarakat Pertanian SV IPB |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News