Jika menerima banyak daging, dan tidak tahu lagi mau dibuat apa biasanya seringkali muncul pertanyaan, bolehkah sebagian daging kurban yang didapatkan tersebut dijual? Berikut Medcom.id telah merangkum jawabannya.
Menurut Ustad Sholeh Mahmoed Nasution atau yang lebih dikenal dengan Ustad Solmed, jika kita menerima hewan kurban dan kita menjualnya itu tidak masalah karena daging tersebut sudah menjadi hak kita.
“Boleh, tidak ada masalah. Itu kan sudah menjadi hak dari orang tersebut. Mau dimasak, dijual, atau disedekahkan boleh boleh saja tidak ada masalah," ujar Ustad Solmed
Namun, jika orang yang berkurban yang menjual daging maupun kulit hewan yang disembelihnya tidak diperbolehkan. Dilansir dari NU Online, hal ini tercantum dalam kitab Kifayatul Akhyar karya Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini:

Artinya: Dan ketahuilah bahwa fungsi hewan kurban adalah untuk dimanfaatkan. Oleh karena itu tidak diperbolehkan menjualnya, tidak diperbolehkan pula menjual kulitnya dan juga tidak boleh menjadikan hasil penjualan untuk upah tukang jagal meskipun kurban sunnat (bukan kurban nadzar) dan seterusnya… Menurut Abi Hanifah, menjual daging kurban dan menyedekahkan uang hasil penjualannya hukumnya boleh.
Baca juga: Bolehkah Daging Kurban Dibagikan Kepada Keluarga Sendiri? Ini Penjelasannya |
Bukan hanya daging kurban yang tidak boleh dijual oleh orang yang berkurban. Kulit, kepala, atau yang lainnya juga tidak diperbolehkan untuk dijual. Jika umpamanya orang yang berkurban sudah kadung menjual kulit atau kepala misalnya, uang dari hasil penjualannya disedekahkan atau diberikan kepada orang miskin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id