Pemotongan hewan kurban, foto: Lampost/Setiaji Bintang Pamungkas
Pemotongan hewan kurban, foto: Lampost/Setiaji Bintang Pamungkas

Bolehkah Daging Kurban Dibagikan Kepada Keluarga Sendiri? Ini Penjelasannya

Putri Purnama Sari • 28 Juni 2023 19:06
Jakarta: Umat muslim di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Iduladha pada Kamis, 29 Juni 2023 besok. Saat hari raya tersebut, biasanya umat muslim yang mampu akan berkurban. Selain ibadah haji, pemotongan hewan kurban juga merupakan ibadah yang dilakukan pada hari raya Iduladha ini.
 
Hewan yang telah dikurbankan biasanya dagingnya akan dibagikan kepada golongan orang yang berhak menerimanya seperti tetangga sekitar, dan fakir miskin. Lantas bagaimana jika daging kurban dibagikan kepada keluarga sendiri? Dilansir dari NU Online, berikut Medcom.id sudah menuliskan penjelasannya.
 
Menurut pandangan ulama, membagikan daging kurban kepada keluarga sendiri berarti memiliki ketentuan yang sama dengan mengonsumsi daging kurban bagi orang yang berkurban (pekurban). Ketika kurban merupakan kurban wajib maka tidak boleh bagi pekurban dan keluarganya mengonsumsi daging kurban tersebut. Keseluruhan dari hewan kurban harus disedekahkan kepada orang lain tanpa terkecuali.

Namun, jika kurban yang dilakukan adalah kurban sunnah, maka boleh bagi pekurban dan keluarganya untuk mengonsumsi daging hewan kurbannya. Dengan catatan ada kadar daging kurban yang dibagikan kepada golongan fakir miskin.
 
Baca juga: Pembagian Daging Kurban di Kota Palu Diimbau Tak Pakai Kantong Plastik

Ketentuan hukum di atas ini sebagaimana diterangkan oleh Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi al-Bantani dalam kitabnya yang berjudul Tausyikh ‘ala Ibni Qasim.
 
“Orang berkurban dan orang yang wajib ia nafkahi tidak boleh memakan sedikitpun dari kurban yang dinazari, baik secara hakikat atau hukumnya.”
 
Keluarga yang dimaksud dalam larangan mengonsumsi daging kurban yang wajib adalah orang-orang yang wajib dinafkahi oleh pekurban. Oleh karena itu, anggota keluarga yang tidak wajib dinafkahi oleh pekurban masih boleh menerima dan mengonsumsinya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan