Hal ini diatur negara melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Beleid ini mengatur soal hak dan kewajiban bagi tiap warga negara Indonesia.
Bahkan, menurut Undang-undang tersebut negara hadir dan menjamin pelaksanaan hak dan kewajiban bagi tiap warga negara Indonesia.
Pengertian Warga Negara Indonesia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, warga negara adalah penduduk suatu negara atua bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai seorang warga dari negara itu.Sedangkan menurut para ahli, A.S Hikam mendefinisikan bahwa warga negara adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara.
Sedangkan Korniatmo S, menyatakan bahwa warga negara diartikan sebagai anggota negara. Sebagai anggota negara, warga negara memiliki kedudukan khusus terhadap negara dan dirinya memiliki hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Baca Juga: Sejarah Pancasila sebagai Dasar Negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Pancasila
Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa tiap-tiap warga negara memiliki hubungan hak dan kewajiban terhadap negara, lebih lanjut hal ini dijelaskan secara rinci dalam pancasila sebagaimana yang kami jelaskan pada tiap sila di bawah ini.Sila Pertama
Sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa", dalam sila pertama ini, kita sebagai warga negara memiliki hak dan kewajiban seperti:- Setiap warga negara berhak memeluk agama dan keyakinan sesuai pilihan masing-masing.
- Setiap warga negara berhak beribadah sesuai agama dan keyakinan yang dipilih.
- Setiap warga negara wajib memberikan orang lain kebebasan dalam memilih agama dan keyakinannya.
- Setiap warga negara wajib memberikan kebebasan orang lain untuk beribadah.
- Setiap warga negara wajib menghormati keyakinan orang lain.
Sila kedua
Sila kedua Pancasila berbunyi "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab", dalam sila kedua ini, kita sebagai warga negara memiliki hak dan kewajiban seperti:- Setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan di mata hukum.
- Setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan diperlakukan secara adil di masyarakat.
- Setiap warga negara wajib bersikap adil dan membela kebenaran.
- Setiap warga negara wajib menunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa.
Sila Ketiga
Sila ketiga Pancasila berbunyi "Persatuan Indonesia", dalam sila ketiga ini, kita sebagai warga negara memiliki hak dan kewajiban seperti:- Setiap warga negara berhak ikut serta dalam bela negara.
- Setiap warga negara berhak menjadi abdi negara.
- Setiap warga negara wajib memupuk persatuan berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika.
- Setiap warga negara wajib menghargai dan menghormati segala perbedaan yang ada di Indonesia.
Sila Keempat
Sila keempat Pancasila berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan perwakilan", dalam sila keempat ini, kita sebagai warga negara memiliki hak dan kewajiban seperti:- Setiap warga negara berhak mengeluarkan pendapat.
- Setiap warga negara berhak mengikuti pemilihan umm jika memenuhi persyaratan.
- Setiap warga negara wajib menghargai pendapat dan masukan dari orang lain.
- Setiap warga negara wajib menghormati keputusan yang sudah diambil dalam musyawarah.
Sila Kelima
Sila kelima Pancasila berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", dalam sila kelima ini, kita sebagai warga negara memiliki hak dan kewajiban seperti:- Setiap warga negara berhak mendapatkan pengayoman dari orang lain dan pemerintah.
- Setiap warga negara berhak mendapatkan kesejahteraan di berbagai hal.
- Setiap warga negara wajib mengikuti gotonog royong di masyarakat.
- Setiap warga negara wajib mengikuti kegiatan negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Hak dan kewajiban warga negara juga diatur dalam konstitusi Undang-undang dasar 1945 sebagaimana yang tercantum dalam pasal 27 hingga 34 sebagaimana dikutip dari laman www.mpr.go.id.Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.(2) Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Mengutip laman Kementerian Pertahanan RI yang menerangkan Bentuk dan Wujud Penerapan Sikap Bela Negara, menerangkan bahwa implementasi pasal 27 ayat 3 UUD 1945 memiliki dua makna, yakni:
- Setiap warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban dalam menentukan kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam setiap upaya pembelaaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing
Pasal 28
Sebelum amandemen, Pasal 28 hanya memiliki satu ayat yang berbunyi:"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
Namun, setelah diamandemen, Pasal 28 UUD 1945 memuat poin yang lebih luas dalam mengatur hak-hak warga negara sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28A hingga 28J di bawah ini.
Pasal 28A
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya"Pasal 28B
(1) Tiap warga negara berhak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah.
(2) Tiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.
Pasal 28C
(1) Setiap warga negara berhak mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia(2) Setiap warga negara berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(2) Setiap warga negara berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap warga negara berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3 )Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
Pasal 29
Setiap warga negara berhak beribadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing.Pasal 30
Pasal 30 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban warga negara dalam hal pertahanan dan keamanan negara, yang berbunyi:"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara"
Hal ini dapat diimplementasikan dalam bentuk:
- Tiap warga negara wajib secara sadar menjaga fasilitas umum
- Tiap warga negara wajib menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar tempat tinggalnya
- Tiap warga negara wajib menaati peraturan serta perundang-undangan yang berlaku
Pasal 31
Pasal 31 UUD 1945 mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam memperoleh pendidikan, sebagaimana yang berbunyi pada ayat 1 dan 2 di bawah ini:(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Implementasi Pasal 31 dalam kehidupan bernegara adalah Pemerintah menjamin setiap warga negara mendapatkan fasilitas pendidikan yang sama rata, misalnya dengan pendirian sekolah negeri yang merata di seluruh daerah.
Pasal 32
Pasal 32 dalam UUD 1945 menerangkan bahwa negara hadir dan turut serta memajukan kebudayaan nasional Indonesia sebagaimana yang diterangkan pada ayat 1 dan 2 di bawah ini:(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Implementasi pasal 32 UUD 1945 bisa dilihat dari materi pelajaran bahasa daerah yang masuk kurikulum belajar siswa, sehingga memenuhi hak setiap warga negara melestarikan bahasa daerahnya.
Pasal 33
Pasal 33 ayat 1 sampai 3 yang berbunyi:(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Implementasi pasal 33 dalam kehidupan bernegara adalah pemerintah menjamin tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan kemakmuran, kesejahteraan sosial, dan dapat memanfaatkan berbagai sumber daya alam yang ada di Indonesia.
Di sisi lain, setiap warga negara juga wajib untuk mengelola, merawat dan memelihara sumber daya alam Indonesia dengan sebaik-baiknya.
Pasal 34
Pasal 34 berbunyi:(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Implementasi pasal 34 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah, negara wajib hadir untuk memelihara dan mensejahterakan fakir-miskin dan anak terlantar dengan cara memberikan rehabilitasi sosial, jaminan kesehatan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial hingga perlindungan sosial.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id