Ilustasi Hak Warga Negara Indonesia - Pixabay.com
Ilustasi Hak Warga Negara Indonesia - Pixabay.com

Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Pancasila dan UUD 1945

Medcom • 20 Februari 2023 15:11
Sebagai warga negara, kita memiliki hak dan kewajiban yang harus dipahami dan dijalankan. Hak dan kewajiban tersebut tidak dapat dipisahkan, karena hak yang dimiliki juga berarti ada kewajiban yang harus dipenuhi.
 
Hal ini diatur negara melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Beleid ini mengatur soal hak dan kewajiban bagi tiap warga negara Indonesia.
 
Bahkan, menurut Undang-undang tersebut negara hadir dan menjamin pelaksanaan hak dan kewajiban bagi tiap warga negara Indonesia.

Pengertian Warga Negara Indonesia

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, warga negara adalah penduduk suatu negara atua bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai seorang warga dari negara itu.

Sedangkan menurut para ahli, A.S Hikam mendefinisikan bahwa warga negara adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara.
 
Sedangkan Korniatmo S, menyatakan bahwa warga negara diartikan sebagai anggota negara. Sebagai anggota negara, warga negara memiliki kedudukan khusus terhadap negara dan dirinya memiliki hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
 
Baca Juga: Sejarah Pancasila sebagai Dasar Negara

Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Pancasila

Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa tiap-tiap warga negara memiliki hubungan hak dan kewajiban terhadap negara, lebih lanjut hal ini dijelaskan secara rinci dalam pancasila sebagaimana yang kami jelaskan pada tiap sila di bawah ini.

Sila Pertama

Sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa", dalam sila pertama ini, kita sebagai warga negara memiliki hak dan kewajiban seperti:
  • Setiap warga negara berhak memeluk agama dan keyakinan sesuai pilihan masing-masing.
  • Setiap warga negara berhak beribadah sesuai agama dan keyakinan yang dipilih.
  • Setiap warga negara wajib memberikan orang lain kebebasan dalam memilih agama dan keyakinannya.
  • Setiap warga negara wajib memberikan kebebasan orang lain untuk beribadah.
  • Setiap warga negara wajib menghormati keyakinan orang lain.

Sila kedua

Sila kedua Pancasila berbunyi "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab", dalam sila kedua ini, kita sebagai warga negara memiliki hak dan kewajiban seperti:
  • Setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan di mata hukum.
  • Setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan diperlakukan secara adil di masyarakat.
  • Setiap warga negara wajib bersikap adil dan membela kebenaran.
  • Setiap warga negara wajib menunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa.

Sila Ketiga

Sila ketiga Pancasila berbunyi "Persatuan Indonesia", dalam sila ketiga ini, kita sebagai warga negara memiliki hak dan kewajiban seperti:
  • Setiap warga negara berhak ikut serta dalam bela negara.
  • Setiap warga negara berhak menjadi abdi negara.
  • Setiap warga negara wajib memupuk persatuan berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Setiap warga negara wajib menghargai dan menghormati segala perbedaan yang ada di Indonesia.

Sila Keempat

Sila keempat Pancasila berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan perwakilan", dalam sila keempat ini, kita sebagai warga negara memiliki hak dan kewajiban seperti:
  • Setiap warga negara berhak mengeluarkan pendapat.
  • Setiap warga negara berhak mengikuti pemilihan umm jika memenuhi persyaratan.
  • Setiap warga negara wajib menghargai pendapat dan masukan dari orang lain.
  • Setiap warga negara wajib menghormati keputusan yang sudah diambil dalam musyawarah.

Sila Kelima

Sila kelima Pancasila berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", dalam sila kelima ini, kita sebagai warga negara memiliki hak dan kewajiban seperti:
  • Setiap warga negara berhak mendapatkan pengayoman dari orang lain dan pemerintah.
  • Setiap warga negara berhak mendapatkan kesejahteraan di berbagai hal.
  • Setiap warga negara wajib mengikuti gotonog royong di masyarakat.
  • Setiap warga negara wajib mengikuti kegiatan negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.
Baca Juga: Contoh Penerapan Sila Kelima Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945

Hak dan kewajiban warga negara juga diatur dalam konstitusi Undang-undang dasar 1945 sebagaimana yang tercantum dalam pasal 27 hingga 34 sebagaimana dikutip dari laman www.mpr.go.id.

Pasal 27

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 
 
(2) Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 
 
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
 
Mengutip laman Kementerian Pertahanan RI yang menerangkan Bentuk dan Wujud Penerapan Sikap Bela Negara, menerangkan bahwa implementasi pasal 27 ayat 3 UUD 1945 memiliki dua makna, yakni:
  • Setiap warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban dalam menentukan kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945
  • Setiap warga negara wajib turut serta dalam setiap upaya pembelaaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing

Pasal 28

Sebelum amandemen, Pasal 28 hanya memiliki satu ayat yang berbunyi:
 
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
 
Namun, setelah diamandemen, Pasal 28 UUD 1945 memuat poin yang lebih luas dalam mengatur hak-hak warga negara sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28A hingga 28J di bawah ini.

Pasal 28A

“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya"
 
Pasal 28B
 
(1) Tiap warga negara berhak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah. 
 
(2) Tiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.

Pasal 28C

(1) Setiap warga negara berhak mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia
 
(2) Setiap warga negara berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28D

(1) Setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
 
(2) Setiap warga negara berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
 
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
 
(4) Setiap warga negara berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E

(1) Setiap  orang bebas  memeluk  agama  dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih  tempat  tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
 
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
 
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh  informasi  untuk  mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak  untuk  mencari,  memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G

(1) Setiap  orang berhak  atas  perlindungan  diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta  benda  yang  di  bawah  kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari  ancaman  ketakutan  untuk  berbuat  atau tidak  berbuat  sesuatu  yang  merupakan  hak asasi.
 
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari    penyiksaan    atau    perlakuan    yang merendahkan  derajat  martabat  manusia  dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,  bertempat  tinggal,  dan  mendapatkan lingkungan  hidup  yang  baik  dan  sehat  serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
 
(2) Setiap  orang berhak  mendapat  kemudahan dan  perlakuan  khusus  untuk  memperoleh kesempatan  dan  manfaat  yang  sama  guna mencapai persamaan dan keadilan.
 
(3) Setiap   orang berhak   atas   jaminan   sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya  secara  utuh  sebagai  manusia  yang bermartabat.
 
(4) Setiap  orang  berhak  mempunyai  hak  milik pribadi dan  hak  milik  tersebut  tidak  boleh diambil  alih  secara  sewenang-wenang  oleh siapa pun.

Pasal 28I

(1) Hak  untuk hidup,  hak  untuk  tidak  disiksa, hak  kemerdekaan  pikiran  dan  hati  nurani, hak  beragama,  hak  untuk  tidak  diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,  dan  hak  untuk  tidak  dituntut  atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi  manusia  yang  tidak  dapat  dikurangi dalam keadaan apapun.
 
(2) Setiap  orang berhak  bebas  dari  perlakuan yang  bersifat  diskriminatif  atas  dasar  apa pun  dan  berhak  mendapatkan  perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
 
(3 )Identitas    budaya dan    hak    masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
 
(4) Perlindungan,   pemajuan,   penegakan,   dan pemenuhan    hak    asasi    manusia    adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
 
(5) Untuk   menegakkan dan   melindungi   hak asasi  manusia  sesuai  dengan  prinsip  negara hukum  yang  demokratis,  maka  pelaksanaan hak   asasi   manusia   dijamin,   diatur,   dan dituangkan   dalam   peraturan   perundang-undangan.

Pasal 28J

(1) Setiap  orang wajib  menghormati  hak  asasi manusia  orang  lain  dalam  tertib  kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
 
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang  dengan  maksud  semata-mata  untuk menjamin  pengakuan  serta  penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis

Pasal 29

Setiap warga negara berhak beribadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing.

Pasal 30 

Pasal 30 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban warga negara dalam hal pertahanan dan keamanan negara, yang berbunyi:
 
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara"
 
Hal ini dapat diimplementasikan dalam bentuk:
  • Tiap warga negara wajib secara sadar menjaga fasilitas umum
  • Tiap warga negara wajib menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar tempat tinggalnya
  • Tiap warga negara wajib menaati peraturan serta perundang-undangan yang berlaku

Pasal 31

Pasal 31 UUD 1945 mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam memperoleh pendidikan, sebagaimana yang berbunyi pada ayat 1 dan 2 di bawah ini:
 
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
 
Implementasi Pasal 31 dalam kehidupan bernegara adalah Pemerintah menjamin setiap warga negara mendapatkan fasilitas pendidikan yang sama rata, misalnya dengan pendirian sekolah negeri yang merata di seluruh daerah.

Pasal 32

Pasal 32 dalam UUD 1945 menerangkan bahwa negara hadir dan turut serta memajukan kebudayaan nasional Indonesia sebagaimana yang diterangkan pada ayat 1 dan 2 di bawah ini:
 
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 
 
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
 
Implementasi pasal 32 UUD 1945 bisa dilihat dari materi pelajaran bahasa daerah yang masuk kurikulum belajar siswa, sehingga memenuhi hak setiap warga negara melestarikan bahasa daerahnya.

Pasal 33

Pasal 33 ayat 1 sampai 3 yang berbunyi:
 
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. 
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. 
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
 
Implementasi pasal 33 dalam kehidupan bernegara adalah pemerintah menjamin tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan kemakmuran, kesejahteraan sosial, dan dapat memanfaatkan berbagai sumber daya alam yang ada di Indonesia. 
 
Di sisi lain, setiap warga negara juga wajib untuk mengelola, merawat dan memelihara sumber daya alam Indonesia dengan sebaik-baiknya.

Pasal 34

Pasal 34 berbunyi:
 
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. 
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. 
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. 
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
 
Implementasi pasal 34 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah, negara wajib hadir untuk memelihara dan mensejahterakan fakir-miskin dan anak terlantar dengan cara memberikan rehabilitasi sosial, jaminan kesehatan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial hingga perlindungan sosial.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan