"SPMB ini pengawasannya begitu ketat. Inspektorat pun juga ikut mengawasi. Bahkan beberapa kali KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pun juga ikut melakukan monitoring terkait dengan pelaksanaan SPMB," kata Erwan dikutip dari laman Antara, Rabu, 11 Juni 2025.
Dia mengatakan secara regulasi juga sudah didesain untuk menutup celah terjadinya praktik-praktik pelanggaran, seperti titip-menitip calon peserta didik hingga gratifikasi. "Termasuk regulasinya, termasuk juknisnya (petunjuk teknis), termasuk gratifikasi (SK Wali Kota tentang Anti-gratifikasi) itu ada semua," kata dia.
Erwan mengingatkan masyarakat, terutama orang tua pendaftar untuk tidak percaya dengan tawaran-tawaran dari orang yang tidak bertanggung jawab. "Jangan percaya kalau ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab mengatakan bahwa bisa titip melalui saya atau melalui Dinas Pendidikan," tegas dia.
Masyarakat dan siapa pun bisa mengawal proses SPMB Kota Semarang secara tuntas karena sifatnya terbuka. "Karena ini adalah terbuka, sistem yang terbuka, tidak ada yang ditutupi sedikit pun, sehingga masyarakat bisa melihat seperti di akuarium. Siapa pun tidak akan bisa mengintervensi," kata dia.
Sebelumnya, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/1053/700.1.2/VI/2025 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar (Pungli) menyambut SPMB.
SE yang ditandatangani tanggal 5 Juni 2025 oleh Wali Kota Semarang tersebut ditujukan kepada jajaran Dinas Pendidikan, Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan, hingga kepala TK, SD, dan SMP negeri se-Kota Semarang.
Dalam SE ditegaskan seluruh proses SPMB harus berjalan bersih dan transparan tanpa adanya suap, gratifikasi, maupun pungutan liar dalam bentuk apa pun. Pemkot Semarang mendorong seluruh satuan pendidikan aktif menyosialisasikan gerakan anti-suap secara daring maupun luring.
Agustina juga menekankan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN dilarang menjanjikan kelulusan atau meminta imbalan kepada calon peserta didik dan orang tua.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melapor melalui sejumlah kanal resmi seperti situs ppid.disdik.semarangkota.go.id, lapor.go.id, akun media sosial resmi Dinas Pendidikan, hingga call center (024) 8412180 atau WhatsApp 0882-2537-7580.
Gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak juga wajib disalurkan sebagai bantuan sosial dan dilaporkan melalui aplikasi sigap-disdik.semarangkota.go.id dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News