Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah, tak mempermasalahkan besaran tersebut. Asalkan efektif dan efesien.
"50 ini kan maksimal. Bukan berarti harus dihabiskan. Kata kuncinya harus efektif dan efisien," kata Ferdiansyah kepada Medcom.id, Selasa 11 Februari 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Legislator dari partai Golkar ini menyebut, masih ada kebutuhan yang lain yang bisa dimanfaatkan dari dana BOS. Untuk itu sekolah diminta jeli.
"Misal 30 persen sudah cukup, ya sudah. Soalnya kan nanti itu sisanya ada untuk biaya operasional lah, atau biaya perbaikan ringan sekolah juga ada di dalamnya," ungkap dia.
Sebelumnya Kemendikbud hanya memperbolehkan sekolah menggunakan 15 persen dana BOS untuk pembiayaan guru honorer. Ke depan, dengan alokasi yang sudah ditambahkan, pembayaran guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan.
Yakni, guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Selain itu belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019
“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” kata Nadiem di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2020.