Ilustrasi. Foto: MI/Angga Yuniar
Ilustrasi. Foto: MI/Angga Yuniar

Pelaku Gadai KJP di Kalideres Terancam Dicabut Hak Penerimaannya

Antara • 15 Juli 2020 15:43
Jakarta: Ratusan wali murid yang diduga menggadaikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) di toko peralatan sekolah di Kalideres, Jakarta Barat, terancam dicabut hak penerimaannya. Penggadaian KJP termasuk salah satu pelanggaran berat.
 
Kepala sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Asriyanto, menerangkan, Pasal 33 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2018 melarang penggadaian KJP. Sanksinya, diatur dalam Pasal 35.
 
"Pasal 33 dilarang untuk menggadaikan atau menjaminkan KJP dan buku tabungan kepada pihak mana pun, dan dalam bentuk apa pun. Kalau terjadi mereka melanggar, sanksinya jelas,di Pasal 35 nya, dikenakan sanksi penarikan dana KJP dan penghentian KJP-nya," ujar Asriyanto di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2020.

Asriyanto menyebut sistem pencairan KJP diumumkan secara terbuka beserta tanggal penerimaan di rekening pemilik. "Kalau pencairannya ya sudah terbuka dan langsung ke rekeningnya masing-masing, tidak lewat perantara," kata dia.
 
Baca: Ratusan Orang Tua di Kalideres Diduga Menggadaikan KJP
 
Asriyanto beranggapan, ada wali murid yang merasa dana KJP-nya akan turun pada periode berikutnya saat dana yang dimiliki tidak cukup untuk membeli peralatan sekolah anaknya. Makanya, KJP nekat digadaikan.
 
Asriyanto mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian, bersama Suku Dinas Pendidikan I Jakarta Barat perihal praktik penggadaian KJP tersebut.
 
Ratusan orang tua di Kalideres, Jakarta Barat, diduga nekat menggadaikan KJP. Praktik ini disinyalir dilakukan lantaran para orang tua tak cukup memiliki dana untuk membeli peralatan sekolah sang anak.
 
Temuan ini bermula dari pengungkapan kasus pemerasan yang dilakukan Polsek Kalideres. Polisi menangkap seseorang yang mengaku sebagai polisi dan wartawan, dan diduga memeras pedagang peralatan sekolah, Santi Adriani.  Para pelaku menuduh Santi menggelapkan 219 lembar KJP orang tua murid dengan barang bukti tersebut di tokonya.
 
Kepala Suku Dinas Pendidikan I Jakarta Barat Agus Ramdani menuturkan, berdasarkan penjelasan kepolisian, ratusan KJP itu didapat korban dari para orang tua murid yang menitipkan KJP sebagai jaminan. Sehingga, korban dinyatakan tidak menyelewengkan KJP lantaran hanya dititipkan sebagai jaminan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan