Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan adanya hukuman berupa kurungan di dalam sel tahanan sekolah, di sebuah SMK di Batam, Kepulauan Riau. Pihak sekolah berdalih, hukuman tahanan ini merupakan upaya sekolah dalam mendisiplinkan siswa yang melanggar aturan.
"Menurut informasi yang diterima KPAI, lama penahanan tergantung tingkat kesalahan. Bahkan ada siswa yang mengalami penahanan lebih dari satu hari," kata Anggota Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listiyarti di Kantor KPAI, Jakarta, Rabu, 12 September 2018.
Sekolah ini kata Retno menerapkan disipilin semi militer. Bahkan hukuman fisik pun sering digunakan untuk menghukum siswa di sekolah tersebut.
"Ada kasus terakhir yang dilaporkan ke KPPAD KEPRI (Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak Daerah Kepulauan Riau), siswa berinisial RS (17 tahun), diduga melakukan pelanggaran berat, sehingga mengalami kekerasan dengan tangan diborgol," ujar Retno.
Baca: Perundungan Dominasi Pelanggaran Hak Anak di Sekolah
Mirisnya, berbagai tindakan hukuman tersebut diabadikan, kemudian diunggah ke media sosial. Sehingga siswa RS mengalami trauma.
"RS mengalami tekanan psikologis, karena merasa dipermalukan di media sosial (cyber bully)," tutur Retno.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan