"KPAI bidang pendidikan melakukan penanganan dan pengawasan kasus pelanggaran hak anak sebanyak 33 kasus," Kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti di Kantor KPAI di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 13 Agustus 2018.
Dari 33 temuan itu terdiri dari beberapa kasus. Kasus perundungan atau bullying yang paling mendominasi. Beberapa kasus di antaranya, anak korban kebijakan sebanyak (10 kasus), pungli di sekolah (dua kasus), anak tidak boleh ikut ujian (dua kasus) dan penyegelan sekolah (satu kasus), anak putus sekolah dan dikeluarkan sekolah (lima kasus), dan yang paling tinggi kasus perundungan (13 kasus).
Dalam temuan itu pun, KPAI melihat tren kekerasan di sekolah menggunakan dalih penegakan disiplin.
"Kekerasan di sekolah ini dengan dalih mendisiplinkan menjadi tren kekerasan di kasus pendidikan selama April sampai Juli 2018," ucap Retno.
Baca: Mendikbud: Meski Darurat, Kegiatan Belajar Tak Boleh Libur
Padahal apapun alasannya, kekerasan tidak dibenarkan, dan sangat berdampak berdampak bagi tumbuh kembang anak. Begitu juga dengan trauma dan cidera yang ditimbulkan.
"Bahkan sampai mengakibatkan kematian pada anak," tutur Retno.
Adapun wilayah pengawasan meliputi wilayah DKI Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang Selatan, Depok, Garut, Purwokerto, Jogjakarta, Mojokerto, dan Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News