Hal tersebut terlihat dari banyaknya laporan bernada salah paham yang diterima Ombudsman tentang pendaftaran PPDB. Di antaranya penipuan soal Kartu Keluarga (KK) yang tidak bisa diantisipasi, kekurangan kelas dalam zonasi, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.
"Padahal tidak perlu mengantre tinggal verifikasi data, dan tidak ada pungutan,” sebut Anggota Ombudsman RI Bidang Pertahanan dan Keamanan, Ninik Rahayu saat Konferensi Pers mengenai PPDB di Kantor Ombudsman, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019.
Karena kurang koordinasi itu lah masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang tidak paham dengan ketentuan sistem zonasi di Permendikbud tersebut. Bahkan banyak yang melakukan inovasi terhadap 80 persen kuota murni zonasi yang tercantum dalam revisi Permendikbud.
“Boleh memberikan keleluasan melakukan inovasi atas dasar berbeda permasalahan. Ketegasan Mendikbud diperlukan juga di sini. nanti kultus favoritisme tidak hilang-hilang. Berikan kesempatan semua orang mendapat pendidikan yang adil,” ujar Ninik.
Baca: ORI: Permendikbud PPDB Bertentangan dengan Aturan di Atasnya
Ninik menegaskan, ke depan harus ada evaluasi menyeluruh di PPDB 2019 ini. Agar ke depan sistem zonasi ini dapat dijalankan 100 persen oleh semua wilayah di Indonesia.
“Kita dukung Mendikbud menegakan peraturan ini. Banyak juga respons positif dari masyarakat terkait zonasi ini. Tidak seluruhnya negatif. Kita semua pasti bangga ketika input c output a semua artinya sekolah itu menerima siswa beragam dan menghasilkan kualitas a,”pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News