“Jadi dalam rangka menindaklanjuti kebijakan zonasi, salah satu yang kita lakukan adalah membentuk satgas implementasi kebijakan zonasi pendidikan," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi usai memimpin Rapat Koordinasi Satgas Zonasi Pendidikan, di Gedung A Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa 2 Juli 2019.
Tugas Satgas, kata Didik, sebagai koordinator dan menyinkronisasi kebijakan pusat dan daerah soal zonasi. Serta menyelesaikan temuan dan masalah yang ada di daerah.
"Tugasnya mengoordinasikan, menyinkronkan, mengintegrasikan dan menyinergikan potensi-potensi pusat dan daerah, sehingga persoalan yang muncul ditangani satgas ini,” ujar Didik.
Baca juga: Nonzonasi Jadi Harapan, Usai Zonasi dan Afirmasi Kandas
Tugas Satgas bukan saja menangani persoalan di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Di dalamnya, termasuk zonasi, pelatihan guru, dan bantuan kepada daerah-daerah.
“Jadi dengan cara ini kegiatan-kegiatan kita lebih fokus dan programnya juga lebih fokus sehingga harapan kita percepatan layanan kualitas pendidikan bisa kita capai,” ujar Plt Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) ini.
Tugas pertama dalam waktu dekat, yaitu Sistem monitoring dan evaluasi (Monev) PPDB 2019, mengingat akan segera berakhir. Satgas dalam hal ini akan memantau lebih lanjut sejauh mana Permendikbud 20 Tahun 2019 diterapkan.
“Kita ingin lihat sejauh mana pelaksanaan permendikbud terkait PPDB di masing-masing daerah,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News