Ilustrasi kekerasan anak. Medcom
Ilustrasi kekerasan anak. Medcom

Permendikbudristek 46/2023 untuk Penguatan Aturan Kekerasan di Sekolah

Ilham Pratama Putra • 13 November 2023 20:12
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrsitek) serius ingin menangani kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Hingga akhirnya diterbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
 
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, menyebut aturan ini untuk memperkuat penanganan dan pencegahan kekerasan di sekolah. Salah satunya dengan menghadirkan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah.
 
Aturan tersebut juga mengamanatkan pembentukan satuan tugas (Satgas) di daerah. Sebelumnya, di dalam aturan hanya bersifat ad hoc.
"Paling utama adalah peran dari Satgas di daerah yang dulu dengan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 sifatnya ad hoc, dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 sifatnya tetap," kata Chatarina dalam Forum Merdeka Barat, Senin, 13 November 2023.
 
Chatarina mengungkapkan perubahan kebijakan ini penting. Mengingat aturan sebelumnya dibuat berdasarkan banyaknya kasus kekerasan perundungan atau bullying.
 
Sementara itu, saat ini kasus kekerasan di sekolah beragam dan yang kerap muncul kekerasan seksual pada anak. "Akhirnya dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 kami mengubah kebijakan dengan menbuat suatu pengaturan yang lebih rigid lagi dari definisi bentuk kekerasannya," papar Chatarina.
 
Baca juga: Ini Skema Pembuatan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(REN)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif