Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, menyebut aturan ini untuk memperkuat penanganan dan pencegahan kekerasan di sekolah. Salah satunya dengan menghadirkan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah.
Aturan tersebut juga mengamanatkan pembentukan satuan tugas (Satgas) di daerah. Sebelumnya, di dalam aturan hanya bersifat ad hoc.
"Paling utama adalah peran dari Satgas di daerah yang dulu dengan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 sifatnya ad hoc, dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 sifatnya tetap," kata Chatarina dalam Forum Merdeka Barat, Senin, 13 November 2023.
Chatarina mengungkapkan perubahan kebijakan ini penting. Mengingat aturan sebelumnya dibuat berdasarkan banyaknya kasus kekerasan perundungan atau bullying.
Sementara itu, saat ini kasus kekerasan di sekolah beragam dan yang kerap muncul kekerasan seksual pada anak. "Akhirnya dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 kami mengubah kebijakan dengan menbuat suatu pengaturan yang lebih rigid lagi dari definisi bentuk kekerasannya," papar Chatarina.
Baca juga: Ini Skema Pembuatan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id