Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji mengatakan, nuansa komersialisasi pendidikan masih kental selama masih ada perguruan tinggi negeri (PTN) yang berstatus badan hukum (PTNBH). Ubaid mendorong pemerintah untuk mengembalikan status PTNBH menjadi PTN, agar pendidikan kembali menjadi public goods (barang publik) yang menyangkut hajat hidup dan kebutuhan masyarakat banyak.
4 Rekomendasi JPPI untuk Mendikbudristek:
- Kembalikan PTNBH menjadi PTN. UU Pendidikan Tinggi No.12 tahun 2012 harus direvisi karena banyak pasal-pasal yang inkonstitusional, khususnya yang menyangkut status PTN menjadi PTNBH. Jelas inkonstitusional karena pembiayaan pendidikan yang mestinya menjadi tanggung jawab pemerintah, malah dialihkan ke masyarakat melalui badan hukum dan skema UKT.
- Setiap warga negara harus mendapat kesempatan sama (non-excludability) untuk bisa akses pendidikan tinggi. Kampus janganlah hanya beri karpet merah untuk golongan tertentu. Semua punya hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan tinggi yang berkualitas dan berkeadilan.
- Hapus mekanisme kompetisi dan saling mengalahkan (non-rivalry) dalam mengakses pendidikan tinggi. Semua warga negara dengan skill yang berbeda-beda harus dapat ditampung di pendidikan tinggi sesuai dengan minat dan bakatnya masing-masing. Karena itu, hentikan sistem kompetisi dan juga jalur mandiri yang hanya mempertimbangkan tebal-tipis dompet, tanpa mempertimbangkan skill.
- Hentikan segara bentuk komersialisasi dan bisinis di pendidikan tinggi. Karena ini akan berdampak buruk bagi jaminan hak warna negara untuk bisa mendapatkan pendidikan di pendidikan tinggi. Selain bententangan dengan visi mencerdaskan kehidupan bangsa, juga beresiko dalam penelantaran mahasiswa. Jika lembaga pendidikan tinggi diharuskan berbisnis, lalu mengalami kerugian dan dinyatakan pailit, maka assetnya bisa disita oleh pihak terkait, sementara nasib mahasiswa akan terlunta-lunta.
Baca juga: JPPI Desak Pemerintah Kembalikan PTNBH Jadi PTN, Ini Alasannya
|
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News