Rapor Pendidikan berasal dari hasil Asesmen Nasional (AN). Pemerintah daerah (pemda) diminta lebih peka terhadap skor iklim keamanan sekolah untuk penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
"Untuk penanganan dalam skala yang lebih luas, ini perlu dilakukan oleh Pemda sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab untuk mengelola sekolah," kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, kepada Medcom.id, Jumat, 1 Maret 2024.
Anindito menuturkan penanganan dapat dilakukan mengacu regulasi yang dibuat Kemendikbudristek. Salah satunya melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKS).
"Kami tentu juga terus berkoordinasi dengan pemda dan pemangku kepentingan lain. Prinsipnya Kemendikbudristek membuat regulasi dan menyediakan sebagian materi untuk pelatihan meningkatkan kapasitas sekolah dalam menangani perundungan dan kekerasan," tutur Nino, sapaan karib Anindito Aditomo.
Dia menjelaskan pengukuran perundungan di AN adalah salah satu wujud upaya Kemendikbudristek mengajak seluruh pemangku kepentingan menyadari pentingnya penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Sebagai regulator dalam sistem pendidikan, Kemendikbudristek sudah menyusun dan menetapkan berbagai aturan.
"Permendikbudristek yang menjadi landasan hukum untuk mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan secara komprehensif," ujar Nino.
Baca juga: Kekerasan di Sekolah Meningkat, Akademisi: Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News