Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan 1,6 juta guru itu nantinya akan langsung mendapat tunjangan. Sebab, tak ada lagi syarat PPG bagi penerima tunjangan.
Namun, hal tersebut menjadi pertanyaan bagi pengamat pendidikan, Doni Koesoema. Sebab, Kemendikbudristek tak menjelaskan rinci tunjangan yang akan diberikan kepada 1,6 juta guru tersebut.
"Jadi, kita harus clear, bahwa di sini mas Menteri (Mendikbudristek Nadiem Makarim) mengatakan otomatis mendapat tunjangan. Tapi ini tunjangan apa? Berapa besarannya?" tanya Doni dalam YouTube Pendidikan Karakter dikutip Senin, 19 September 2022.
Doni juga mempertanyakan pernyataan Nadiem terkait pemutihan tersebut. Pemutihan disebut dapat memberikan penghasilan lebih layak.
"Ini argumentasi yang perlu dibuktikan. Otomatis mendapat tunjangan dan penghasilan layak ini di mana penjelasannya?" tanya dia.
Doni menyebut sejauh ini Kemendikbudristek selalu merujuk Pasal 105 RUU Sisdiknas terkait tunjangan. Adapun pengaturan lanjutan soal tunjangan akan mengacu pada UU ASN maupun UU Ketenagakerjaan.
"Tapi kan belum tentu (lebih sejahtera) karena UMR di daerah tertentu kalau dibandingkan dengan tunjangan sertifikasi itu bisa lebih besar. Sebelumnya kan tunjangan sertfikasi itu sebesar satu kali gaji," tutur dia.
Baca juga: Nadiem Dinilai Tak Yakin RUU Sisdiknas Akan Berikan Kesejahteraan Guru |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News