Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima. Hukum melaksanakannya adalah wajib bagi umat muslim yang mampu secara fisik maupun finansial. Kewajiban menunaikan ibadah haji dijelaskan dalam surat Ali Imran ayat 97 sebagai berikut:
Fihi ayatum bayyinatum maqamu ibrahim, wa man dakhalahu kana amina, wa lillahi ‘alan-nasi hijjul-baiti manistata’a ilaihi sabila, wa mang kafara fa innallaha ganiyyun ‘anil-alamin
Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi aanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu orang yang sanggup mengadakan perjalana ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Seperti ibadah lainnya, pelaksanaan haji juga memiliki aturan agar dianggap sah. Aturan tersebut termasuk larangan-larangan selama jemaah haji dalam keadaan ihram. Jika melanggarnya, jemaah haji akan dikenakan sanksi hingga batal hajinya. Apa saja larangan tersebut?
Baca: 6 Tips Agar Tubuh Tetap Sehat dan Bugar Saat Melaksanakan Ibadah Haji |
Larangan dalam Ibadah Haji
Melansir laman resmi NU Online, ulama Syafi’iyah berpendapat hal-hal yang seharusnya dihindari ketika menunaikan ibadah haji antara lain:1. Mengenakan pakaian berjahit bagi laki-laki,
2. Menutup kepala bagi laki-laki,
3. Menutup wajah bagi perempuan,
4. Mencukur rambut atau bulu,
5. Memotong kuku,
6. Mengenakan wewangian,
7. Membunuh binatang buruan,
8. Melangsungkan akad nikah,
9. Berjimak atau berhubungan badan seperti suami-istri,
10. Bermesraan dengan syahwat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News