Dosen Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair) Dr Irham Zaki SAg MEI menjelaskan, ada perbedaan tentang pembagian daging kurban dengan zakat. Tak seperti zakat, kata Zaki, pembagian daging kurban bersifat lebih fleksibel.
“Jadi, jika sudah mendapat daging kurban, maka sepenuhnya akan menjadi hak sang penerima. Distribusinya lebih fleksibel, namun tetap prioritasnya kepada fakir miskin,” tutur Zaki dilansir dari laman Unair, Senin, 3 Juli 2023.
Zaki yang juga Pengurus Badan Pengembangan Industri Halal MUI Jawa Timur itu menerangkan, daging kurban yang sudah dibagikan merupakan hak mutlak bagi si penerima. Artinya, daging kurban boleh dikonsumsi, diberikan kepada orang lain, atau dimanfaatkan dan dijual kembali.
Namun Zaki menegaskan, daging yang boleh dijual tentu hanya merupakan daging yang telah didistribusikan. Dengan kata lain, ini bukanlah daging kurban yang baru saja dipotong atau daging kurban milik individu yang menunaikan ibadah kurban.
Daging yang telah didistribusikan ini dapat dimanfaatkan atau dijual, baik dalam keadaan utuh maupun dalam bentuk yang telah diolah. “Penerima kurban lebih fleksibel. Tentu kalau untuk konsumsi itu akan lebih baik. Tetapi jika menjual akan mendatangkan lebih banyak manfaat untuk kebutuhan lain, ya boleh saja,” tegas dosen Unair ini.
Zaki juga menegaskan, bagi mereka yang berkurban tidak boleh memperjualbelikan daging atau kulit hewan kurban. Bahkan, mereka juga tidak boleh membiayai proses penyembelihan seperti membayar tukang jagal dan sebagainya.
Sebab, ibadah kurban pada hakikatnya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah, tidak ada motif ekonomi di dalamnya. Mengutip HR. Imam Al Hakim dan Imam Al-Baihaqi, dalam ibadah kurban terdapat bagian hewan kurban yang tidak boleh dibagikan, seperti kulit atau kepala. Bagian ini tidak boleh dijual sebelum daging kurban dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
“Secara umum filosofi kurban untuk mendekatkan diri ke Allah, tidak ada motif untuk bisnis dan keuntungan pribadi,” tegas Dosen Fikih Muamalah Unair itu.
Zaki mengimbau agar umat muslim memaksimalkan kebermanfaatan daging kurban yang menjadi keutamaan dalam Iduladha. Untuk itu, haru menghindari sifat mubazir saat menerima daging kurban.
“Penting untuk memperhitungkan value barang tersebut sesuai dengan manfaat yang ada. Batasannya adalah tidak berlebihan dan tidak menyia nyiakan fungsinya,” tutupnya.
Baca juga: Dosen UGM: Ini Harus Dihindari saat Menyembelih Hewan Kurban |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News