Beasiswa Talenta Indonesia memberikan pendanaan studi jenjang Sarjana (S1) di kampus dalam dan luar negeri. Beasiswa ini hanya dikhususkan bagi siswa berprestasi.
Siswa yang ingin mendaftar mesti mengantongi medali Emas/Perak/Perunggu pada ajang yang terkurasi Puspresnas Kemendikdasmen. Peserta dapat memilih maksimal tiga perguruan tinggi tujuan.
Nah, karena menggunakan dana yang juga berasal LPDP, bagaimana aturan yang berlaku bagi penerima beasiswa? Apakah yang mendapatkan kesempatan studi di luar ngeri wajib kembali ke Tanah Air seperti penerima beasiswa LPDP pada umumnya? Simak penjelasan berikut:
Kepala Puspresnas Kemendikdasmen, Maria Veronica Irene Herdjiono, menjelaskan aturan pemberian beasiswa mengacu pada ketentuan LPDP. Kemendikdasmen hanya menyusun persyaratan bagi pendaftar.
"Pemberian beasiswa mengacu pada ketentuannya LPDP, kriterianya kita yang menentukan. Jadi, bahwa anak ini adalah juara Puspresnas, kemudian usia berapa, tujuan program studinya mana, itu Puspresnas punya keleluasaan untuk menentukan," beber Irene dalam Dialog Kebijakan Kemendikdasmen di Tangerang Selatan, Minggu, 2 Maret 2026.
Namun, terkait pembiayaan serta tugas dan tanggung jawab penerima beasiswa mengikuti aturan LPDP. "Karena sumber dananya dari sana, dari dana abadi pendidikan," ujar dia.
Irene mengatakan berdasarkan regulasi, awardee diharuskan pulang ke Indonesia dan melakukan pengabdian. Sebelumnya, pengabdian dihitung dengan 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1).
Baca Juga :
Beasiswa Talenta Indonesia Resmi Dibuka, Ini Kriteria Pendaftar, Skema, hingga Tahapan Seleksinya
Kini, berdasarkan ketetapan terbaru, kewajiban pengabdian penerima beasiswa LPDP hanyalah 2N atau 2 kali masa studi. Meski begitu, Irene menyebut ada peluang penerima Beasiswa Talenta Indonesia memperpanjang waktu di luar negeri setelah lulus.
"Ada peluang apakah anak itu extend lagi, dikasih kesempatan 2 tahun atau 1 tahun atau 1,5 tahun untuk magang. Itu kita mengacunya (regulasi LPDP)," papar dia.
Dalam Buku Panduan Pendaftaran Beasiswa Talenta Indonesia, tidak ada syarat atau keterangan tertulis awardee wajib kembali ke Indonesia. Selain itu, juga tidak ada surat komitmen untuk kembali ke Indonesia, seperti pada LPDP.
"Baiknya mengikuti ketentuan LPDP (mengikuti kewajiban berkontribusi di Indonesia)," kata dia.
2026 menjadi tahun perdana pelaksanaan Beasiswa Talenta Indonesia. Beasiswa ini diyakni sebagai salah satu bentuk akomodasi terhadap talenta terbaik Indonesia.
Pihaknya juga berkomitmen untuk terus mendampingi para awardee di setiap tahapan seleksi hingga studi. Irene mencontohkan berbagai kontribusi yang bisa diberikan awardee ketika kembali ke Indonesia.
"Apakah melalui sharing pengalaman dengan adik-adik di Indonesia, memberikan motivasi-motivasi seperti itu," ujar Irene.
Kontribusi juga bisa diberikan dengan cara awardee yang terus berprestasi selama masa studi. Hal ini dinilainya akan sangat membanggakan, lantaran di mana pun awardee berada, mereka terus memiliki catatan prestasinya.
"Bahkan mereka di sana selama masa studi juga (bisa) tetap mencetak prestasinya. Pastinya akan membanggakan juga karena di mana pun mereka berada, mereka tetap terus ada catatan-catatan prestasinya," ujar Irene.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News