Pemprov DKI membatasi jumlah pegawai yang bekerja di luar kantor maksimal sebesar 50 persen dari total personel. Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan fleksibilitas kerja tetap sejalan dengan optimalisasi pelayanan publik bagi warga ibu kota.
“Pengaturan ini bertujuan menjaga keberlanjutan layanan publik agar tetap berjalan baik. Kami memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meski ada fleksibilitas kerja,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Agung saat menghadiri Halalbihalal Idulfitri 1447 Hijriah bersama ASN di Pendopo Balai Kota, Rabu, 25 Maret 2026.
Meskipun memberikan kelonggaran lokasi, sistem WFA tidak dapat dilakukan serentak oleh seluruh staf. Kepala perangkat daerah atau biro sekretariat diberikan wewenang penuh mengatur pembagian personel antara yang bertugas di kantor (Work From Office) dan yang bekerja secara jarak jauh, dengan batas maksimal tetap pada angka 50 persen.
Merujuk Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta, Pramono menekankan ASN yang bertugas dari luar kantor tidak lepas dari tanggung jawab kedisiplinan. Mereka diwajibkan melakukan presensi secara digital sebanyak dua kali sehari melalui sistem resmi pemerintah untuk memastikan terpenuhinya tanggung jawab.
Pemberian izin WFA dilakukan melalui proses yang mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kondisi kesehatan atau situasi pegawai secara individu. Bagi ASN yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis beban kerja, capaian jam kerja selama masa WFA tetap akan menjadi indikator utama dalam perhitungan penghasilan mereka.
Penting dipahami, fleksibilitas ini tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung dan bersifat mendesak kepada masyarakat. Layanan yang beroperasi 24 jam atau yang membutuhkan kehadiran fisik wajib tetap berjalan secara normal demi menjamin kualitas pelayanan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menciptakan lingkungan kerja yang adaptif dan modern, sekaligus tetap menjaga standar pelayanan publik yang prima di tengah masa transisi hari raya. (Talitha Islamey)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News