Pendaftaran KJMU Tahap II 2026 berlangsung hingga Selasa, 6 Oktober 2026. Bantuan pendidikan ini juga diperluas bagi mahasiswa PTS yang berkuliah pada program studi dengan akreditasi B/Baik Sekali dan C/Baik di Jakarta.
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan perluasan penerima KJMU diharapkan dapat membuka akses bantuan pendidikan bagi lebih banyak mahasiswa yang memenuhi ketentuan. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperluas dukungan biaya pendidikan tinggi bagi mahasiswa di Jakarta.
"Perluasan ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh dukungan biaya pendidikan melalui KJMU," ujar Nahdiana, dikutip dari laman Pemprov Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.
Dalam persyaratan KJMU, terdapat Indeks Prestasi (IP) minimal yang harus dimiliki siswa. Berikut penjelasannya:
Syarat IP untuk Pendaftaran KJMU
Salah satu persyaratan yang perlu diperhatikan calon penerima maupun penerima KJMU sebelumnya yakni nilai Indeks Prestasi (IP) semester atau IPS. Ketentuan nilai tersebut berbeda antara mahasiswa PTN dan PTS.Berikut ketentuan IP semester bagi pendaftar KJMU:
- Mahasiswa PTN: IP semester minimal 2,75 dari skala 4,00 selama dua semester berturut-turut, kecuali mahasiswa semester 1 dan/atau penyandang disabilitas.
- Mahasiswa PTS: IP semester minimal 3,00 dari skala 4,00 selama dua semester berturut-turut, kecuali mahasiswa semester 1 dan/atau penyandang disabilitas.
Persyaratan tersebut berlaku bagi mahasiswa yang baru mendaftar maupun mahasiswa yang sebelumnya telah menerima bantuan KJMU. Calon penerima perlu memastikan nilai yang dimiliki sesuai dengan ketentuan sebelum menyelesaikan proses pendaftaran.
Ilustrasi. Dok Medcom
Syarat IPK Penerima KJMU Lanjutan
Ketentuan berbeda juga berlaku bagi calon penerima KJMU lanjutan yang sedang menempuh program profesi. Persyaratan yang digunakan yakni Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang D4 atau S1.
Berikut ketentuan IPK yang harus dipenuhi:
- Mahasiswa PTN: IPK minimal 2,75 dari skala 4,00, kecuali penyandang disabilitas.
- Mahasiswa PTS: IPK minimal 3,00 dari skala 4,00, kecuali penyandang disabilitas.
Cara Daftar KJMU Tahap II 2026
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan dapat melakukan pendaftaran KJMU Tahap II 2026 secara daring melalui laman resmi KJMU. Pendaftaran masih dibuka hingga Selasa, 6 Oktober 2026. Berikut langkah pendaftarannya:
Tahap Pendaftaran KJMU
- Buka laman https://p4op.jakarta.go.id/kjmu.
- Buat akun.
- Lengkapi data diri, data wali, dan kontak darurat.
- Unggah dokumen pendaftaran.
- Tunggu proses verifikasi dan penetapan penerima melalui keputusan gubernur.
Dalam proses verifikasi, P4OP turut memperhatikan sejumlah variabel terkait kondisi keluarga calon penerima. Beberapa di antaranya yakni kepemilikan mobil, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar, serta status aparatur sipil negara (ASN) pada anggota keluarga yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Mahasiswa yang ingin mengikuti pendaftaran KJMU Tahap II 2026 perlu memastikan seluruh data dan dokumen telah dilengkapi sebelum batas waktu berakhir. Proses selanjutnya akan melalui tahapan verifikasi hingga penetapan penerima berdasarkan ketentuan yang berlaku.