Sosok guru merupakan sosok yang selalu menjadi panutan oleh siswa-siswi dan masyarakatnya seperti kata Ki Hajar Dewantara “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani”.
Itulah mengapa penting adanya suatu rambu-rambu atau norma yang harus menjadi pijakan para guru yang biasa disebut kode etik guru. Dikutip dari laman Quipper, artikel ini akan membahasnya selengkapnya apa itu kode etik guru.
Sejarah ini dimulai pada tahun 1971 saat FIP-IKIP Malang mengadakan seminar tentang etika jabatan guru. Seminar tersebut diikuti oleh Kepala Perwakilan Departemen P dan K Provinsi Jawa Timur, Kepala Kabin se-Madya dan Kabupaten Malang, guru se-kota Madya, dan para dosen FIP-IKIP Malang.
Lanjut pada tahun 1973, PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) mengadakan Kongres PGRI ke XIII. Pada kongres itu, PGRI berhasil merumuskan secara yuridis kode etik guru Indonesia.
Pihak yang bertanggung jawab untuk merumuskan isinya, merupakan para ahli di bidang pendidikan. Adapun tahap perumusan sampai pengesahannya adalah sebagai berikut.
- Tahap pembahasan/perumusan yang dilakukan pada tahun 1971/1973
- Tahap pengesahan dilakukan saat Kongres PGRI ke XIII, yaitu November 1973
- Tahap penguraian dilakukan pada Kongres PGRI ke XIV pada tahun 1979
- Tahap penyempurnaan dilakukan pada Kongres PGRI XVI pada tahun 1989
Pengertian Kode Etik Guru
Kode etik guru adalah norma atau asas yang harus dijalankan oleh guru di Indonesia sebagai pedoman untuk bersikap dan berperilaku dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.Pedoman tersebut diharapkan nantinya bisa membedakan perilaku baik atau buruk seorang guru, memilah-milah mana saja hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama menjalankan tugas sebagai seorang pendidik. Keberadaan kode etik ini bertujuan untuk menempatkan sosok guru sebagai pribadi yang terhormat, mulia, dan bermartabat.
Isi Kode Etik Guru
Sebagai bagian dari profesi guru, apa saja kode etik seorang guru?- Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila
- Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
- Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
- Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional.
- Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi guru sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
- Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.
Fungsi Kode Etik Guru
Fungsi utama dari kode etik guru adalah menjadi seperangkat prinsip dan norma moral yang mendasari pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam kaitannya dengan peserta didik, orang tua/wali murid, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah berdasarkan nilai agama, pendidikan sosial, etika, dan kemanusiaan.Sumber Kode Etik Guru
Dalam proses perumusan harus bersumber dari hal-hal berikut.- Nilai agama dan Pancasila
- Nilai kompetensi guru yang meliputi, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional
- Nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia, yang meliputi perkembangan kesehatan jasmani, emosional, intelektual, spiritual, dan sosial
- Pelaksanaan Kode Etik Guru
- Pendidikan dan kualitas guru.
- Sarana dan prasarana pendidikan.
- Kedudukan, karir, dan kesejahteraan guru.
- Kebijakan pemerintah dan sistem pendidikan.
Pelanggaran Kode Etik Guru
Pelanggaran ini bisa didefinisikan sebagai penyimpangan terhadap norma moral yang terkandung di dalam kode etik berkaitan dengan profesi gurunya. Pelanggaran bisa berupa pelanggaran ringan, sedang, sampai berat.Baca juga: FSGI Tolak Kemendikbudristek Usik Pasal Kode Etik Guru di Revisi UU Sisdiknas |
Setiap guru yang melanggar kode etik akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak yang berwenang untuk merekomendasikan sanksi pada pelanggaran kode etik adalah Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Pemberian sanksi harus bersifat objektif, tidak diskriminasi, dan tidak bertentangan dengan dasar organisasi profesi dan perundang-undangan. Jika seorang guru melakukan pelanggaran kode etik, artinya guru tersebut telah melanggar sumpah/janji guru yang pernah diucapkan.
Cek Berita terbaru dan Artikel menarik lainnya di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News