Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Kemendikdasmen Belum Terima Surat dari PGRI Soal RUU Perlindungan Guru

Ilham Pratama Putra • 04 November 2024 16:32
Jakarta: Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendorong pemerintah dan DPR membuat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Guru. PGRI bakal segera menyurati Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hingga Komisi X DPR RI terkait hal tersebut.
 
"Belum ada suratnya," beber Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Novotel Jakarta, Senin, 4 November 2024.
 
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI, Unifah Rosyidi, menekankan pentingnya RUU Perlindungan Guru. Apalagi, makin marak tidak kekerasan hingga kriminalisasi yang menimpa guru.

"Kami akan bersurat ke DPR dan Kemendikdasmen untuk mendorong komisi X DPR menggodok UU Perlindungan Guru," kata Unifah melalui unggahan di Instagram @pbpgri_official dikutip Jumat, 1 November 2024.
 
Ia berharap UU Perlindungan Guru tak cuma melindungi pendidikan, melainkan juga siswa. Unifah menuturkan
pengusulan UU Perlindungan Guru agar tak ada lagi kasus kekerasan terhadap guru dan tenaga pendidik, seperti halnya yang dirasakan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan.
 
"Sebagai suatu komitmen menjadikan dunia pendidikan aman, sekolah aman, untuk melindungi guru, para siswa kita," jelas dia.
 
Baca juga: PGRI Siapkan Naskah Akademik RUU Perlindungan Guru 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan