"Kami sedang menyiapkan naskah akademik," kata Unifah melalui unggahan di akun Instagram @pbpgri_official dikutip Jumat, 1 November 2024.
Unifah mengatakan PB PGRI telah melakukan kajian terhadap RUU Perlindungan Guru. Termasuk, menerima usulan dan mendapatkan berbagai temuan.
Pihaknya juga mendorong pemerintah dan DPR menggodok RUU Perlindungan Guru. Unifah mengatakan PGRI telah bersurat untuk itu.
"Kami akan bersurat ke DPR dan Kemendikdasmen untuk mendorong komisi X DPR menggodok UU Perlindungan Guru," kata Unifah.
Ia berharap undang-undang itu nantinya tak cuma melindungi guru, melainkan juga siswa. Unifah mengatakan undang-undang perlindungan guru penting agar tak ada lagi kasus kekerasan terhadap guru dan tenaga pendidik, seperti yang kini dirasakan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan.
"Sebagai suatu komitmen menjadikkan dunia pendidikan aman, sekolah aman, untuk melindungi guru, para siswa kita," jelas dia.
Sebelumnya, seorang guru honor di SD Negeri 4 Baito Konawe Selatan, Supriyani, ditetapkan sebagai tersangka usai dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak anggota kepolisian. Korban disebut mengalami luka lebam.
Supriyani sempat ditahan Polsek Baito. Bahkan, dia diminta uang damai kepada korban sebesar Rp50 juta.
Camat Baito yang turut membela Supriyani ikut mendapat teror. Mobil dinasnya ditembak orang tak dikenal saat membawa Supriyani setelah mengikuti sidang.
Baca juga: Marak Kriminalisasi terhadap Guru, PGRI Desak DPR Godok RUU Perlindungan Guru |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News