Untuk melindungi para guru, ia mengatakan PGRI bakal mendorong Kemendikdasmen dan DPR untuk mengusulkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru. Pihaknya pun bakal mengirmkan surat ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hingga Komisi X DPR RI terkait hal tersebut.
"Kami akan bersurat ke DPR dan Kemendikdasmen untuk mendorong komisi X DPR menggodok UU Perlindungan Guru," kata Unifah melalui unggahan instagram pbpgri_official, dikutip Jumat 1 November 2024.
Ia berharap UU itu nantinya tak cuma dapat melindungi guru. Melainkan juga dapat melindungi para siswa. Lebih lanjut, ia menjelaskan UU itu juga diusulkan agar tak ada lagi kasus kekerasan terhadap guru dan tenaga pendidik.
Seperti halnya yang kini dirasakan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan. "Sebagai suatu komitmen menjadikkan dunia pendidikan aman, sekolah aman, untuk melindungi guru, para siswa kita," jelasnya.
Sebelumnya, seorang guru honor di SD Negeri 4 Baito Konawe Selatan bernama Supriyani ditetapkan sebagai tersangka usai dituduh menganiaya siswanya yang merupakan anak anggota kepolisian. Korban disebut mengalami luka lebam.
Supriyani disebut sempat ditahan Polsek Baito. Bahkan Supriyani diminta uang sebesar Rp50 juta sebagai uang damai kepada korban. Kini isu terbaru kembali mencuat. Di mana ada dugaan penembakan terhadap mobil dinas Camat Baito yang saat itu ditumpangi oleh Supriyani setelah mengikuti sidang.
Baca juga: Marak Kriminalisasi terhadap Guru, PGRI Desak DPR Godok RUU Perlindungan Guru |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News