PB PGMNI dalam RDPU Komisi X - YouTube Komisi X
PB PGMNI dalam RDPU Komisi X - YouTube Komisi X

Tak Ada Alasan, Anggaran Madrasah Harus Sama Besar dengan SD hingga SMA

Ilham Pratama Putra • 20 September 2022 11:51
Jakarta: Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) mendorong anggaran pendidikan madrasah turut diatur dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). PGMNI ingin RUU Sisdiknas menjadi payung hukum memfasilitasi jalannya pendidikan madrasah.
 
PGMNI juga mendorong anggaran pendidikan madrasah tak dibedakan dengan satuan pendidikan lainnya. Sejauh ini, anggaran pendidikan madrasah jauh lebih rendah ketimbang jenjang SD, SMP, dan SMA.
 
"Kalau kami berlindung di RUU Sisdiknas, jika payung hukum kami RUU Sisdiknas, maka kami harus mendapatkan anggaran yang sama dengan apa yang ada di sekolah SD, SMP, dan SMA," kata Ketua Umum PGMNI, Makhrus, dalam RDPU Komisi X DPR RI, Senin, 19 September 2022.  
Makhrus menyebut tak ada alasan membedakan anggaran pendidikan madrasah. Apalagi, pendidikan madrasah merupakan bagian dari pendidikan formal.

"Karena kami ini pendidikan formal, ini guru-guru yang hadir di MI, MTs, dan MAN sama dengan guru SD, SMP, SMA. Tapi, anggaran kami jauh berbeda," keluh dia.
 
Dia menyebut lantaran perbedaan anggaran itu, fasilitas di madrasah sangat minim. Bahkan, urusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru madrasah saja tak berjalan.
 
"Pengangkatan PPPK terakhir saja tidak ada untuk madrasah, madrasah swasta terutama. Padahal, 90 persen madarasah di Indonesia adalah swasta," tutur dia.
 
Baca juga: Duh, Hati Guru Sempat Terluka Frasa Pendidikan Madrasah Hilang dalam RUU Sisdiknas  

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan