Rektor Unila Karomani kena OTT KPK. Medcom.id/Fachri Audia Hafiez.
Rektor Unila Karomani kena OTT KPK. Medcom.id/Fachri Audia Hafiez.

Karomani Jadi Tersangka Suap, Nadiem Tugaskan Direktur Sumber Daya Diktiristek Jadi Plt Rektor Unila

Ilham Pratama Putra • 22 Agustus 2022 13:25
Jakarta: Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberhentikan Karomani. 
 
"Sehubungan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, maka jabatan rektor sementara dihentikan," kata Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Nizam, di Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022.
 
Nizam menyebut posisi rektor Unila akan diisi pejabat eselon dua Kemendikbudristek. "Sudah keluar surat tugas dari Mendikbud. Pak Mohammad Sofwan Effendi, Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi yang ditugasi menjadi Plt Rektor Unila," papar Nizam.

Rektor Unila Karomani diduga menerima suap dari calon mahasiswa baru dalam seleksi jalur mandiri. Karomani diduga mematok harga bagi calon mahasiswa agar diloloskan sebesar Rp100 juta hingga Rp350 juta per orang.
 
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022. Sebanyak tiga tersangka selaku penerima suap, ialah Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri, sementara itu tersangka selaku pemberi suap ialah pihak swasta, Andi Desfiandi.
 
Baca juga: OTT Rektor Unila, Kemendikbudristek Bakal Terus Perbaiki Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan