Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam menyebut penangkapan Karomani menjadi pengingat. Terutama, dalam memperbaiki sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).
"Kasus Unila ini menjadi pengingat kami untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan pengawasan dalam sistem PMB di PTN," kata Nizam kepada Medcom.id, Senin, 22 Agustus 2022.
Nizam menuturkan operasi tangkap tangkap (OTT) Karomani bukan kesalahan sistem yang dibangun Kemendikbudristek. Dia meyebut ada oknum di univeristas melakukan penyimpangan terkait PMB.
"Kalau ada penyimpangan, saya rasa yang salah bukan sistemnya tapi oknumnya," tutur dia.
Sementara itu, Wakil Rektor IV Unila Suharso menyatakan pihaknya bakal mengikuti proses hukum. Unila bakal membantu memberikan informasi yang diperlukan tim penyidik KPK terkait kasus dugaan suap PMB Unila.
"Kemudian juga, pimpinan Unila akan memperbaiki sistem dan pengelolaan masuk ke Unila di masa mendatang," tutur dia.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022. Sebanyak tiga tersangka selaku penerima suap, ialah Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri, sementara itu tersangka selaku pemberi suap ialah pihak swasta, Andi Desfiandi.
Baca juga: JPPI: Jalur Mandiri Kerap Jadi Pintu Masuk Praktik Jual Beli Kursi di PTN |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News