"Karena beberapa pandangan yang tidak tepat, akhirnya ditolak masuk prolegnas prioritas dan sekarang situasinya tidak jelas," ujar Nadiem dalam Raker Komite III DPD RI dikutip Rabu, 28 September 2022.
Nadiem menyayangkan sebab yang menjadi korban ialah guru yang tengah mengantre sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG). Padahal, kata dia, RUU Sisdiknas membuat guru tak perlu lagi mengantongi sertifikat PPG untuk mendapat tunjangan.
"Jadi, sebenarnya 1,6 juta guru yang menunggu sertifikasi tersebut cukup kasian," tutur dia.
Nadiem juga menyayangkan saat ini masih ada mispresepsi atas hilangnya frasa Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas. Guru khawatir tak mendapat tunjangan lantaran bakal diatur lewat UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.
"Di mana keliatannya seperti menghilangkan itu, sebenarnya aspirasi menghilangkan TPG adalah untuk mengembalikan guru-guru kita ke dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan," tutur Nadiem.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI sepakat tidak memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022. Keputusan ini diketok setelah tujuh dari delapan fraksi yang hadir meminta pemerintah mengkaji ulang draf dan naskah akademik RUU yang masih kontroversial tersebut.
| Baca juga: Bantah RUU Sisdiknas Gunakan Mekanisme Omnibus Law, Nadiem: Metode Unifikasi |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News