Padahal, banyak instansi bisa mewujudkan hal itu dengan beasiswa. Salah satunya, milik pemerintah yang dikelola Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yakni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Sobat Medcom yang belum tahu soal beasiswa satu ini, yuk simak artikel berikut dikutip dari laman Kelas Pintar:
Kementerian Keuangan RI menyebut LPDP merupakan cita-cita Sri Mulyani Indrawati, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Keuangan. Sri ingin sekali memperbaiki Sumber Daya Manusia Indonesia dari ketertinggalan agar SDM yang dimiliki Indonesia semakin baik dan mampu bersaing, serta tidak kalah dengan negara lain.
Dilansir dari laman Kemenkeu, LPDP merupakan representasi UUD 1945. Di dalam undang-undang juga terdapat amanat mengenai alokasi dana untuk kepentingan pendidikan. Aturan menyebut APBN harus dialokasikan untuk kepentingan pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen.
Maka pada 2010, menjadi tonggak pemerintah menyepakati Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dari sebagian dana APBN-P itu sebagai sumber pendanaan LPDP. DPPN tersebut dikelola dengan mekanisme endowment fund (dana abadi), yang dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum (BLU).
Atas dasar itulah, Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membuat kesepakatan mengenai pengelolaan DPPN dan pemanfaatan hasil pengelolaan. Yaitu, pengelolaan dilakukan oleh Kementerian Keuangan, sementara pejabat dan pegawai di dalamnya merupakan gabungan dari kedua kementerian.
Maka, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011, Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani Indrawati menetapkan Organisasi dan Tata Kelola LPDP, menjadi lembaga non eselon yang menanggungjawabi pengelolaan LPDP tersebut.
Sedangkan organisasi tersebut melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP. Dewan Penyantun LPDP tersebut antara lain Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Agama.
Pada 2012, melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 akhirnya LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah, yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum. Kini, Beasiswa LPDP dikenal juga dengan nama Beasiswa Pendidikan Indonesia dan disingkat BPI.
Program beasiswa LPDP
Secara sederhana, program yang diadakan oleh instansi pemerintah LPDP ini adalah untuk jenjang pendidikan tinggi tingkat beasiswa S2 dan S3. Hal inilah yang memang diutamakan sebagai langkah memperkuat pendidikan Indonesia agar tidak kalah saing di persaingan global.Banyak kalangan sarjana yang sangat berpotensi, namun karena terbentur biaya, maka mereka tentu lebih memilih masuk dunia kerja. Padahal jika diberi kesempatan mengembangkan kemampuannya, banyak dari lulusan S1 yang berpotensi dan menaruh minat pada pendidikan dan pengembangan kompetensi di bidangnya.
Konsekuensi dari keikutsertaan seorang peserta ialah bagaimana ia menerapkan ilmunya kelak di tengah masyarakat. Karena itulah yang sesungguhnya menjadi harapan penggagas dana pendidikan ini.
Syarat umum beasiswa LPDP
Adapun syarat umum bagi calon peserta yang ingin menempuh Beasiswa LPDP Reguler, sebagaimana dilansir laman resmi LPDP yaitu:1. Warga negara Indonesia
2. Telah lulus studi S1 (program sarjana), atau S2 (program magister) dari:
- Perguruan tinggi di dalam negeri, yang terakreditasi oleh BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi)
- Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri
- Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.
4. Sebagai peserta untuk beasiswa luar negeri, wajib melampirkan tiga jenis surat keterangan sehat, yaitu surat keterangan sehat jasmani dan bebas narkoba, dan surat keterangan tambahan yang menyatakan bebas TBC, dari dokter Rumah Sakit Pemerintah
5. Melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan, tokoh atau pakar di bidangnya
6. Memiliki IPK minimal 3.0 untuk pelamar S2, dan minimal 3.2 untuk pelamar S3
7. Untuk program ke negara berbahasa Inggris, pelamar S2 wajib membuktikan kefasihan berbahasa Inggris misalnya dengan IELTS minimal 6.5 dan pelamar S2 minimal 7.0 kecuali ia merupakan lulusan Perguruan Tinggi luar negeri
8. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas regular
9. Melampirkan rencana studi (program magister) yang berisi silabus program studi yang akan ditempuh
10. Menulis proposal studi
11. Melampirkan Proposal Penelitian bagi pendaftar program Doktoral
12. Menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa:
- Pelamar bersedia kembali ke Indonesia selesai studi
- Pelamar tidak sedang menerima dan tidak akan menerima beasiswa dari sumber lain
- Pelamar tidak sedang dalam status melanggar hukum ataupun mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila
- Pelamar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar kode etik akademik
- Selalu mengabdi demi kepentingan bangsa Indonesia, setia kepada NKRI dan sanggup memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh LPDP
- Pelamar menyampaikan data dengan benar, sesuai dokumen asli. Serta bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku jika dokumen tersebut tidak sah
14. Memiliki LoA Unconditional dari perguruan tinggi yang terdaftar dalam LPDP (khusus jenjang Doktoral)
15. Memilih program studi dan perguruan tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP
16. Menjalankan masa kuliah tidak melebihi waktu yang ditentukan oleh universitas.
17. Jika terdapat pemalsuan data maka bersedia dinyatakan gugur dari LPDP
18. Membawa SKKB / SKCK dari kepolisian pada waktu seleksi wawancara
Selain syarat umum ada juga syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar beasiswa, di antaranya:
Wajib mengunggah dokumen Letter of Acceptence (LoA) Unconditinal dari Perguruan
Tinggi tujuan pada aplikasi pendaftaran sesuai dengan daftar perguruan tinggi utama dunia yang telah ditentukan oleh LPDP
Bersedia menandatangangi surat pernyataan
Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendafataran sebagai berikut:
1. Pelamar jenjang pendidikan magister maksimal berusia 35 tahun
2. Pelamar jenjang pendidikan Doktor maksimal berusia 40 tahun
3. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.personpte.com) atau IELTS (www.ielts .org) dengan ketentuan:
- Pelamar program magsiter di luar negeri memiliki skor minimal kemampuan bahasa inggris TOEFL IBT 80; PTE Academic 58 atau IELTS 6,5
- Pelamar program Doktor di luar negeri memiliki skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 94, PTE Academic 65 atau IELTS 7,0
Itulah penjelasan soal beasiswa LPDP. Saat ini, LPDP sedang membuka pendaftaran untuk Program Dokter Spesialis dan Subspesialis, Sobat Medcom yang tertarik buruan mendaftar yaa.
Baca juga: Beasiswa LPDP Dokter Spesialis dan Subspesialis Dibuka, Ini Program yang Bisa Dipilih |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News