Dia meyakini akan banyak orang tua merasa terbebani menguliahkan anak-anak mereka dengan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) saat ini. Setidaknya, biaya UKT dan IPI dalam satu tahun bisa mencapai Rp40 juta lebih.
"Ini artinya 60 persen dari pendapatan itu sudah hilang untuk satu anak," kata Indra di Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Makin jelas, kata Indra, kebijakan menaikkan UKT dan penetapan IPI baru-baru ini tak berdasarkan kajian matang. Kebijakan UKT maupun IPI juga tak memiliki dasar.
"Kebijakan tidak punya dasar teknokratik, tidak ada kajiannya dulu. Problem terjadi karena dunia pendidikan salah kelola," tutur dia.
Sebelumnya, UKT dan IP di sejumlah perguruan tinggi negeri mengalami kenaikan signifikan. Kebijakan ini membuat banyak masyarakat menolak.
Belakangan, pemerintah melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membatalkan kenaikan UKT. Hal itu dilakukan setelah Nadiem bertemu Presiden Joko Widodo.
"Kami Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan keningkatan UKT dari PTN. Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut," sebut Nadiem, Senin, 27 Mei 2024.
| Baca juga: Memahami BKT dan UKT: Struktur Pembiayaan di PTN |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News