Bukan tanpa sebab, Komisioner KPAI bidang Pornografi dan Cyber Crime, Margaret Aliyatul Maimunah mengungkapkan, memasukkan anak pelaku ke jeruji besi justru akan berdampak negatif bagi kejiwaan NF.
"Karakteristik pembunuhan anak seperti itu, jalan terbaik adalah rehabilitasi. Proses hukum 10 tahun tidak akan berjalan baik pada anak," ujar Margaret di Gedung KPAI, Jakarta Pusat, Senin, 9 Maret 2020.
Sementara terkait apakah anak pelaku mengalami gangguan kejiwaan, saat ini kata Margaret masih menunggu hasil asesmen psikolog terhadap yang bersangkutan. Hasil asesmen diperoleh paling lambat 1-2 minggu ke depan.
Baca juga: KPAI Fasilitasi NF Tetap Bisa Ikut Ujian
Hal itu, kata Margaret, sesuai dengang Undang-Undang Perlindungan anak, bahwa asesmen dilakukan maksimal 15 hari. "Hasil asesmen ini menentukan kelayakan anak untuk diproses secara hukum," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, NF melakukan pembunuhan terhadap bocah berusia lima tahun yang merupakan teman adiknya yang kerap bermain di rumahnya. Kejadian itu terjadi di rumah anak pelaku, saat ini anak pelaku tengah menjalani asesmen di RS POLRI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News