"Saya akan datangi sekolahnya untuk memastikan ini kan mau ujian, kalau benar kelas sembilan, ataupun kelas delapan mau ujian sekolah dalam hal ini saya akan meminta difasilitasi," ungkap Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti kepada wartawan di Gedung KPAI, Jakarta Pusat, Senin, 9 Maret 2020.
Lebih lanjut Retno menjelaskan, ada beberapa skema yang bisa dilakukan berdasarkan beberapa pengalaman saat memfasilitasi anak pelaku. "Beberapa kasus pernah kasus demo itu ulangan kertas dibawain ke tempat dia berada. Kita coba cara seperti itu," jelasnya.
Namun apabila nantinya ternyata kelas IX (sembilan) maka skema yang dilakukan adalah mengantar anak untuk mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). "Hanya kalau UN menggunakan komputer, harus diantar. Oleh pihak kepolisian yang tidak kelihatan tentu polisi pakaian sipil. Tidak pakai mobil polisi," terangnya.
Sementara untuk sekolah, Retno berharap ada kepekaan. Pasalnya saat ini kewenangan untuk meluluskan siswa ada di sekolah.
"Saya juga mau berbicara dengan sekolah, tolong juga punya sensitifitas, kondisi ini bukan maunya dia. Artinya beri kesempatan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News