Sebelumnya, Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil pada April 2025. Kejadian itu berujung kecelakaan lalu lintas usai sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Hogi Minaya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal pidana pada kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan peristiwa yang dialami Hogi memiliki karakteristik kuat sebagai pembelaan diri terhadap ancaman kejahatan. Sehingga, tidak seharusnya diproses sebagai tindak pidana.
“Dalam perkara ini, kami melihat tidak terpenuhinya unsur tindak pidana. Yang terjadi adalah pembelaan diri terhadap ancaman pencurian dengan kekerasan. Korban kejahatan tidak boleh kemudian diposisikan sebagai pelaku pidana,” kata Safaruddin dikutip dari laman Media Indonesia, Kamis, 29 Januari 2026.
Hal ini diatur dalam Pasal 34 KUHP Baru. Lantas, sebenarnya seperti apa bunyi aturan ini? Simak penjelasannya!
Pasal 34 KUHP
Pasal 34 KUHP Baru merujuk Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan pasal yang mengatur tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Melansir dari laman Media Indonesia, pasal ini menjadi payung hukum krusial bagi masyarakat yang harus merespons serangan mendadak.Berdasarkan Pasal 34 KUHP Baru, seseorang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang hukum demi pembelaan diri tidak akan dipidana. Namun, tidak semua aksi balasan bisa dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa yang sah.
Syarat Pembelaan Terpaksa
Menurut regulasi tersebut, pembelaan terpaksa hanya dibenarkan apabila memenuhi syarat limitatif yang ketat. Syarat pertama adalah adanya serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum.Pembelaan tersebut harus ditujukan untuk melindungi diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda milik sendiri maupun orang lain. Hukum menetapkan batasan ketat agar alasan ini tidak disalahgunakan untuk main hakim sendiri.
Perbedaan Noodweer dan Noodweer Exces
Penting untuk membedakan antara pembelaan terpaksa biasa dengan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces). Pembelaan terpaksa biasa diatur dalam Pasal 34, sementara pembelaan terpaksa yang melampaui batas diatur dalam Pasal 43.Pasal 34 mengatur pembelaan yang proporsional, sementara Pasal 43 KUHP mengatur situasi ketika seseorang membela diri secara berlebihan karena guncangan jiwa yang hebat.
Pasal 43 berbunyi: "Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena adanya serangan atau ancaman serangan seketika, tidak dipidana." Ketentuan ini berfungsi sebagai alasan pembenar dan pemaaf dalam hukum pidana.
Makna dan Fungsi Pasal 34 KUHP
Dalam konteks hukum pidana, ketentuan Pasal 34 KUHP Baru memberikan perlindungan hukum bagi korban kejahatan yang terpaksa membela diri. Artinya, meskipun perbuatan tersebut dapat melukai penyerang dan memenuhi unsur pidana, sifat melawan hukumnya dihapuskan karena situasi memaksa yang tidak memberikan pilihan lain bagi korban.Perubahan dari Pasal 49 KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) ke Pasal 34 dan 43 UU 1/2023 ini menegaskan komitmen negara untuk memberikan kepastian hukum. Masyarakat tidak perlu takut membela hak asasinya saat terdesak, selama tindakan tersebut dilakukan spontan untuk menghentikan serangan, bukan sebagai ajang balas dendam yang tertunda.
Itulah ulasan terkait bunyi dan makna dari Pasal 34 Baru yang perlu dipahami. Semoga bermanfaat ya! (Bramcov Stivens Situmeang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News