Kepala Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kemendikdasmen Maria Veronica Irene mengatakan Permendikdasmen tersebut menjembatani akses bagi para murid bertalenta yang memilih untuk mengembangkan minat dan bakat mereka ke dunia profesional. Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Nah dengan fasilitas apresiasi karier bekerja, kami menjembatani akses-akses mana yang bisa mereka lalui. Jadi ini bukan langsung mereka masuk di perusahaan mana, apakah jadi sebagai PNS dan lain-lain,” kata Irene dalam acara Dialog Kebijakan Kemendikdasmen di Tangerang Selatan, Senin, 2 Maret 2026.
Dia mengatakan Permendikdasmen tersebut menguatkan kolaborasi dengan perusahaan swasta yang selama ini telah ikut terlibat dalam berbagai Lomba Kompetensi Siswa (LKS). Sehingga memiliki kesempatan lebih luas dalam menjaring murid-murid bertalenta di bidang profesional.
Sebagai contoh, Irene menyebutkan tidak sedikit perusahaan yang merekrut tenaga ahli lulusan SMA maupun SMK. Utamanya, mereka yang merupakan pemenang LKS.
“Jadi ada beberapa perusahaan swasta yang juga mendukung saat LKS langsung merekrut anak-anak tersebut sehingga perusahaan swasta juga langsung melihat oh ini ternyata anak-anak yang ahli dalam otomotif berarti perusahaan otomotif yang pada waktu itu kami libatkan ya mereka melihat 'oh ini bisa jadi pegawai di wilayah mana, di kantor mana',” tutur dia.
Pihaknya berjanji akan menguatkan pendataan (tracer) terkait berbagai perusahaan swasta yang telah terlibat dalam implementasi karier bekerja. Sebelumnya, Kemendikdasmen menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid guna mengelola bakat, minat, dan kemampuan terbaik murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan manajemen talenta murid merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing. “Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan setiap murid mendapatkan kesempatan yang adil dalam mengembangkan potensi terbaiknya sesuai dengan tujuan pendidikan nasional,” kata Mu’ti.
Sebagai bentuk penghargaan, regulasi itu juga mengatur pemberian apresiasi kepada talenta murid yang berprestasi melalui fasilitasi karier belajar, karier bekerja, termasuk pembinaan lanjutan, dan kesejahteraan. Selain itu, kebijakan kapitalisasi talenta murid diarahkan untuk memberdayakan potensi dan karya murid.
"Hal ini berguna mendukung pembangunan sumber daya manusia unggul dan peningkatan daya saing bangsa," ujar Mu'ti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News