Perubahan Permendikdasmen yang dimaksud ada pada turunan sejumlah poin. Artinya, tidak mengubah secara keseluruhan isi Permendikdasmen.
"Tidak akan mengubah Permendikdasmen tentang SPMB tetapi akan ada turunan dari Permendikdasmen SPMB terkait pemanfaatan TKA," kata Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin dalam Taklimat Media di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.
Toni mengungkapkan perubahan SPMB ada di poin penerimaan jalur Prestasi. TKA akan menjadi salah satu indikator penerimaan.
"Pemanfaatan TKA untuk jalur Prestasi ke jenjang berikutnya," ujar Toni.
Toni mengatakan TKA jenjang SD dan SMP akan diikuti siswa kelas 6 dan 9. Nilai TKA dapat dimanfaatkan dalam SPMB 2026.
Namun, pihaknya belum memastikan seberapa besar pengaruh TKA dalam SPMB jalur Prestasi. Pihaknya masih mengkaji bobot persentase nilai TKA dalam SPMB.
"Belum kita pastikan, nanti panitia SPMB di masing-masing daerah yang menentukan itu," ujar dia.
Terdapat empat jalur penerimaan dalam SPMB, yakni Domisili, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi. Masing-masing jalur memiliki kuota masing-masing. Berikut penjelasannya:
Jalur penerimaan SPMB
1. Jalur Domisili
Jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.2. Jalur Afirmasi
Jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.3. Jalur Prestasi
Jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Untuk penerimaan Murid baru kelas 1 (satu) SD tidak diberlakukan Jalur Prestasi.4. Jalur Mutasi
Jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.Kuota SPMB 2025 setiap jalur
1. Persentase kuota untuk Jalur Domisili sebesar:- SD: paling sedikit 70% dari daya tampung Satuan Pendidikan
- SMP: paling sedikit 40% dari daya tampung Satuan Pendidikan
- SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan
2. Persentase kuota untuk Jalur Afirmasi sebesar:
- SD: paling sedikit 15% dari daya tampung Satuan Pendidikan
- SMP: paling sedikit 20% dari daya tampung Satuan Pendidikan
- SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan
3. Persentase kuota untuk Jalur Prestasi sebesar:
- SMP: paling sedikit 25% dari daya tampung Satuan Pendidikan
- SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan
4. Persentase kuota untuk Jalur Mutasi sebesar:
- Paling banyak 5% dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News