Melansir akun Instagram @pu_jalan_jatengdiy, terdapat empat kategori status jalan di Indonesia yang masing-masing memiliki peran dan pengelola berbeda. Informasi ini penting untuk dipahami karena status jalan tidak hanya menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya, tetapi juga memengaruhi aspek perencanaan, pembangunan, hingga pemeliharaan infrastruktur jalan tersebut.
Yuk, kenali lebih jauh perbedaan status jalan di sekitar kita. Simak selengkapnya!
4 status jalan di Indonesia
1. Jalan Nasional
Status jalan pertama adalah Jalan Nasional yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Jalan Nasional merupakan jalan yang menghubungkan antaribu kota provinsi dan juga diberikan pada jalan strategis nasional serta jalan tol.Jalan dengan status nasional ini dapat dilihat dari tanda marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan sesuai dengan Permenhub No.67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan. Jalan dengan status nasional memiliki peran penting dalam konektivitas antardaerah di Indonesia dan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat untuk memastikan kondisinya tetap layak dan terpelihara dengan baik.
2. Jalan Provinsi
Kategori kedua yakni Jalan Provinsi yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi. Jalan Provinsi menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antaribu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.Ciri jalan provinsi dapat ditandai dengan marka hanya berwarna putih berbentuk membujur, baik garis putus-putus maupun garis utuh sesuai dengan Permenhub No.67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan. Status jalan ini menjadi penghubung penting dalam mobilitas masyarakat di tingkat regional dan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi dalam hal pengelolaan dan pemeliharaannya.
3. Jalan Kabupaten
Status jalan ketiga yaitu Jalan Kabupaten yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten. Jalan Kabupaten menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antaribu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan strategis kabupaten.Jalan Kabupaten ditandai dengan marka berwarna putih sama dengan jalan provinsi, hanya ukuran marka lebih kecil sesuai dengan Permenhub No.67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan. Pengelolaan jalan kabupaten menjadi tanggung jawab pemerintah daerah tingkat kabupaten untuk memastikan aksesibilitas dan mobilitas masyarakat di wilayahnya berjalan lancar.
4. Jalan Kota
Status terakhir adalah Jalan Kota yang dikelola oleh Pemerintah Kota. Jalan Kota merupakan jalan yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antarpersil, serta jalan di dalam lingkungan.Jalan kota ditandai dengan marka hanya berwarna putih berbentuk membujur, baik garis putus-putus maupun garis utuh sesuai dengan Permenhub No.67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan. Berbeda dengan jalan kabupaten, jalan kota fokus pada konektivitas internal perkotaan dan menjadi kewenangan pemerintah kota dalam pengelolaannya.
Meskipun sama-sama disebut 'jalan', perbedaan status ini menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pembangunan, hingga pemeliharaan jalan tersebut.
Dengan mengenali status jalan di sekitar kita, masyarakat dapat lebih memahami struktur pengelolaan infrastruktur jalan di Indonesia dan mengetahui kepada siapa harus menyampaikan aspirasi terkait kondisi jalan di wilayahnya. Informasi ini juga dapat menambah wawasan tentang bagaimana sistem pemerintahan mengatur infrastruktur transportasi darat di Indonesia. (Bramcov Stivens Situmeang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News