Melansir laman resmi bosp.kemendikdasmen.go.id, pihak sekolah dapat memantau status penyaluran dana tersebut melalui laman resmi BOSP dengan menggunakan login alternatif sekolah (Email Dapodik, NPSN, dan Password). Meski dana sudah mulai disalurkan, sekolah wajib memperhatikan kepatuhan administrasi agar tidak terkena sanksi berdasarkan Permendikbudristek RI No. 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, terdapat aturan ketat mengenai pelaporan.
Berikut poin data penting terkait pelaporan yang wajib dicatat oleh kepala sekolah dan bendahara:
Dana BOS Tahap 1
1. Syarat penyaluran
Sekolah wajib menyelesaikan laporan Buku Kas Umum (BKU) periode sampai dengan Desember 2025.2. Tenggat waktu lapor
Batas akhir penyelesaian laporan BKU adalah 31 Januari 2026.3. Sanksi keterlambatan
Apabila satuan pendidikan terlambat melapor melewati tenggat waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi berupa pengurangan/pemotongan penyaluran dana BOSP pada Tahap 2.Sistem penyaluran Tahun 2026 dinilai cukup fleksibel dalam mengakomodasi kondisi lapangan. Salah satunya terkait data residu siswa.
Siswa dengan residu NIK ganda yang statusnya aktif, kemungkinan besar tetap akan terhitung sebagai basis penerima dana BOS. Kendati demikian, sekolah juga perlu memperhatikan regulasi di daerah masing-masing.
Beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) mewajibkan sekolah melakukan pengesahan pergeseran anggaran terlebih dahulu sebelum dana BOS dapat digunakan. Oleh karena itu, para operator sekolah dan bendahara diimbau segera menuntaskan laporan BKU sebelum 31 Januari 2026 dan secara berkala mengecek status penyaluran di portal resmi guna memastikan operasional sekolah berjalan lancar. (Sultan Rafly Dharmawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News