Langkah tersebut dinilai tepat terlebih tingkat penggunaan ruang digital bagi anak-anak di Indonesia masuk dalam kategori yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2023 lalu, United Nations Children's Fund (UNICEF) melakukan survei dan penelitian tersebut.
Penelitian ini ditulis oleh Child Witness Institute, Safe Online, UNICEF Indonesia dan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Termasuk juga beberapa lembaga seperti BaKTI, ECPAT, Yayasan Setara dan Yayasan Plato.
Dalam survei tersebut disebutkan jika anak Indonesia sangat menyukai ruang digital untuk mencari hiburan dan teman. Namun, di balik berbagai kemudahan akses dari internet, ternyata hadir pula ancaman tak terduga dan perlu diwaspadai.
Dalam survei dan penelitian berjudul Pengetahuan dan Kebiasaan Daring Orang Tua dan Anak-anak di Indonesia itu lah disampaikan jika rata-rata anak Indonesia menghabiskan 5,4 jam dalam sehari di dunia digital. Nahas, 48 persen anak-anak malah mendapatkan perundungan di ruang tersebut.
Adapun studi dalam laporan tersebut dibuat dengan melibatkan 510 anak Indonesia. Dengan rentang usia 10-18 tahun.
Secara lebih luas, 89 persen anak-anak tersebut mengaku menggunakan internet setiap hari. Laporan juga menunjukkan bahwa anak-anak mengakses internet melalui ponsel (99,2 persen), laptop (9,5 persen), komputer pribadi (6,1 persen), dan tablet (3,1 persen).
Studi ini pun akhirnya berhasil memetakan kebiasaan anak Indonesia saat online serta risiko yang mereka hadapi di ruang digital. Mulai dari paparan konten tak layak anak hingga ancaman seperti perundungan.
Misalnya dalam laporan tersebut diketahui 50,3 persen anak pernah melihat konten seksual di media sosial. 42 persen anak pernah merasa takut atau tidak nyamat akibat pengalaman daring.
Sementara itu, cuma 37,5 persen anak yang mendapatkan edukasi keamanan daring. Temuan ini ini menunjukkan bahwa tingginya aktivitas digital anak juga meningkatkan potensi risiko yang mereka hadapi di ruang siber.
Langkah Pemerintah Indonesia
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutia Hafid secara resmi menerbitkan Peraturan Menkomdigi nomor 9 tahun 2026. Permenkomdigi itu berisi tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak (PP Tunas).Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Termasuk media sosial dan layanan jejaring lainnya.
Meutia menjelaskan jika aturan tersebut diterbitkan dengan menilik sejumlah alasan. Salah satunya ancaman terhadap anak di ruang digital.
"Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata," sebutnya di Jakarta, Sabtu 7 Maret 2026.
Meutia menerangkan, di ruang digital hari ini, anak-anak dengan mudah terpapar pornografi, perundungan siber, penipuan online. Serta yang paling utama, adiksi.
"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," ungkap dia.
Ia menjelaskan, tahap implementasi dimulai tanggal 28 Maret 2026. Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan.
"Dimulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox," tuturnya.
Proses ini akan dilakukan secara bertahap. Sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya.
"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital," sambung dia.
Menuritnya langkah tersebut diambil pemerintah untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak Indonesia. "Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," pungkas dia.
Baca Juga :
Pemerintah Kawal Implementasi PP Tunas
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News