Keperluan kerja sama hubungan internasional terbagi menjadi faktor internal dan eksternal. Faktor internalnya karena adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidup, misalnya melalui kudeta ataupun intervensi dari negara lain, sedangkan faktor eksternalnya dengan ketentuan hukum alam bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri.
Maka dari itu, suatu negara perlu bantuan kerja sama dengan negara lain dalam upaya memecahkan masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Berikut Medcom.id rangkum penjelasan mengenai politik bebas aktif dalam hubungan internasional.
Pengertian
Dikutip dari e-Modul yang disusun oleh Ujang Suherman dan SMA Negeri 1 Jakarta, hubungan internasional mempunyai kedudukan sangat penting dalam kehidupan suatu negara yang beradab.Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999, hubungan luar negeri merupakan setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
Menurut beberapa ahli, konsep hubungan internasional berhubungan erat dengan subjek internasional, seperti organisasi, hukum, dan politik internasional termasuk diplomasi. Berdasarkan sifatnya, hubungan internasional terbagi menjadi:
- Hubungan bilateral (melibatkan dua negara)
- Hubungan multilateral (melibatkan banyak negara)
- Hubungan regional (dilakukan beberapa negara dalam satu kawasan)
- Hubungan internasional (melibatkan dua negara dan tidak terikat pada suatu kawasan)
Tujuan politik luar negeri Indonesia
Menurut Mohammad Hatta, tujuan politik luar negeri sebagai berikut:- Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara
- Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang tersebut tidak atau belum dihasilkan sendiri
- Meningkatkan perdamaian internasional
- Meningkatkan persaudaraan segala bangsa
Kebijakan politik luar negeri Indonesia
Pokok-pokok politik luar negeri bebas aktif- Negara Indonesia menggunakan politik damai
- RI bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghormati
- Memperkuat sendi-sendi hukum dan organisasi internasional
- Usaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional
- Membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan pedoman piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Dasar hukum
Pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif Indonesia berdasarkan hukum dasar, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional yang tidak lepas dari tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat.Alinea 4 Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa salah satu tujuan utama kemerdekaan Indonesia adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.” Dengan demikian, politik luar negeri bertujuan untuk mewujudkan perdamaian yang abadi dan berkeadilan, sejalan dengan cita-cita kemerdekaan negara.
Faktor penentu politik luar negeri Indonesia
- Posisi geografis antara dua samudra dan dua benua, serta adanya posisi silang
- Jumlah penduduk yang besar dan potensial
- Kekayaan alam dikelola dengan baik
- Militer dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ditingkatkan profesionalitasnya
- Perkembangan situasi internasional, misalnya adanya kesenjangan antara negara maju dan negara berkembang
- Kualitas diplomasi yang dapat melindungi kepentingan nasional dan dapat mewakili negara Indonesia di forum internasional
| Baca juga: Wajib Tahu! Ini Peran Indonesia dalam ASEAN |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News