Budi menyebut PTN adalah kampus milik negara. Sehingga, harus ada intervensi negara melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Idealnya APBN menjadi tulang punggungnya," kata Budi kepada Medcom.id, Jumat, 17 Mei 2024.
Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) itu menuturkan ketika ada kenaikan biaya kuliah, semestinya dikomunikasikan secara baik dengan masyarakat. Dia menegaskan mesti ada pengukuran kemampuan ekonomi masyarakat.
"Dan jika ternyata terlalu memberatkan masyarakat, bukan dibebankan kepada masyarakat melalui kenaikan UKT," tutur dia.
Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Tjitjik Sri Tjahjandarie, mengatakan besaran UKT tergantung pada kualitas perguruan tinggi negeri (PTN). Hal tersebut juga menjadi indikator pemerintah menentukan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) sebagai acuan kampus menentukan UKT.
"Perlu diingat bahwa masing-masing perguruan tinggi ini kan punya karakteristik. Kalau akreditasinya A, ya kan masa segitu? Kan pasti harus dia ada variable indeks kualitas melalui akreditasi dan ada variable indeks kemahalan," ujar Tjitjik di Gedung D Kemendikbudristek, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Baca juga: Kritisi Kemendikbudristek Soal UKT Mahal, Pengamat: Seolah Bilang yang Miskin Tak Usah Kuliah |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News