Dalam menjalankan ibadah puasa, umat muslim dianjurkan untuk melakukan sahur. Sahur merupakan aktivitas makan dan minum yang biasanya dimulai dari sepertiga malam, yaitu pukul 3 hingga 4 pagi.
Namun, dalam melaksanakan sahur kerap kali dilewati dengan rasa kantuk yang membuat seseorang terlambat bangun untuk makan sahur. Akibatnya puasa harus dilakukan tanpa sahur.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mengenai hal tersebut, banyak sebagian umat muslim yang mempertanyakan apakah puasa akan tetap menjadi sah atau tidak apabila melewatkan sahur. Lantas, bagaimana hukum menjalankan puasa tanpa makan sahur? yuk simak Sobat informasinya.
Anjuran Melaksanakan Sahur Ketika Puasa
Dilansir dari NU Online, Rasulullah SAW menganjurkan umat muslim yang akan menjalankan ibadah puasa untuk menyantap hidangan di waktu sahur. Adapun anjuran melaksanakan sahur disebutkan dalam sebuah hadis, yakni:
Artinya, “Dari Abu Sa’id Al-Khudri ra, ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, ‘Sahur sepenuhnya mengandung berkah. Maka itu, jangan kalian meninggalkannya meskipun kalian hanya meminum seteguk air karena Allah dan malaikat bershalawat untuk mereka yang bersahur,’” (HR Ahmad).
Kesempatan makan di waktu sahur sedapat mungkin untuk tidak dilewatkan. Sebab, dalam sahur terdapat keberkahan bagi yang melaksanakannya.
Baca: Catat, Ini 7 Waktu Mustajab untuk Berdoa di Bulan Ramadan |
Hukum Puasa Tanpa Sahur
Dilansir dari laman an-nur.ac.id, menurut empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali), puasa tanpa sahur tetap sah asalkan ada niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa. Sebab, sahur bukanlah rukun ataupun syarat sah puasa, melainkan sunnah yang dianjurkan.Rasulullah SAW juga disebutkan pernah melewatkan sahur dan tetap berpuasa. Hal ini seperti disampaikan dalam hadis yang diriwayatkan Muslim, Nasai, dan Tirmidzi. Berikut bunyi hadisnya:
“Suatu hari, Nabi SAW menemui kami dan bertanya, ‘Apakah kalian punya makanan?’ Kami menjawab, ‘Tidak.’ Kemudian beliau bersabda: ‘Kalau begitu, saya akan puasa." (HR Muslim 1154, Nasai 2324, Tirmidzi 733).
Hadis ini menggambarkan saat Rasulullah SAW mendatangi istrinya di pagi hari. Ia menanyakan kepada istrinya apakah ada makanan di rumah untuk sarapan atau tidak. Sebelumnya, Rasulullah SAW tidak ada niatan untuk berpuasa. Ini menunjukkan bahwa ia tidak sahur pada dini harinya, tetapi akhirnya memutuskan untuk berpuasa.
Jadi, hukum puasa tanpa makan sahur adalah sah karena sahur bukanlah syarat wajib dalam menjalankan ibadah puasa.
Namun, puasa tidak sahur juga tidak disarankan karena dapat berdampak negatif bagi kesehatan tubuh, sehingga menyebabkan kesulitan dan kelemahan dalam menjalankan puasa dan aktivitas sehari-hari.
(Sri Dewi Larasati)