Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia, David J Tjandra sebagai salah satu perwakilan KoPI mengatakan, pembahasan yang tergesa-gesa terhadap sebuah produk hukum utama yang akan menjadi rujukan penting akan berisiko menghasilkan produk hukum yang cacat proses dan kurang legitimasi masyarakat. "Apalagi dibuat tanpa menyepakati arah yang jelas akan dibawa ke mana pendidikan kita," kata David dalam siaran pers KoPI, Rabu, 23 Februari 2022.
David berharap Kemendikbudristek sebagai inisiator dapat melakukan kajian komprehensif dan mendalam. Tidak hanya itu, yang terpenting adalah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar dapat menjawab permasalahan yang ada di lapangan dan tantangan pendidikan di masa depan.
"Untuk itu, KoPI dengan tegas meminta pembahasan revisi UU Sisdiknas ini agar ditunda," tegasnya.
Baca juga: 12 Organisasi Pendidikan Minta Pembahasan Revisi UU Sisdiknas Ditunda
Konsorsium Pendidikan Indonesia (KoPI) merupakan perkumpulan organisasi profesi, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan yang memiliki perhatian terhadap dunia pendidikan di Indonesia. KoPI beranggotakan 12 organisasi pendidikan, yaitu: Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdatul Ulama (LP Maarif NU), Majelis Pendidikan Kristen, Majelis Nasional Pendidikan Katolik.
Selain itu juga Perguruan Taman Siswa/Ka BMPS, Forum Komunikasi Penyelenggara Kursus dan Pelatihan (FKLKP), Perkumpulan Perguruan Tinggi Kependidikan Negeri (PPTKN), Forum Penyelenggara Pendidikan Tenaga Kependidikan Swasta Indonesia, Forum Komunikasi Pimpinan FKIP Negeri Se-Indonesia, dan Forum Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News