"Pertama saat akhir minggu lalu dirilis informasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terdapat beberapa pelanggaran. Satu PPDB tidak mengikuti sistem zonasi," ujar pria yang karib disapa Gomad itu kepada Medcom.id, Rabu, 29 Desember 2021.
Dengan menjadi SMAN Taruna Mandani Jawa Timur, pihak sekolah disebut melakukan pembedaan terhadap Biaya Masuk Sekolah bagi siswa dengan Kartu Keluarga (KK) Jatim dengan KK siswa di luar Jatim. Untuk KK Jatim biaya masuk yang dibebankan ialah sebesar 12,5 juta dan 17,5 juta untuk siswa dengan KK di luar Jatim.
Selain itu, kata dia, siswa juga dibebankan SPP dan asrama sebesar Rp2,5 juta per bulan. Informasi itu didapat Gomad dari instagram dan website sekolah sebelum akhirnya informasi itu dihapus oleh pihak sekolah.
"Ada juga syarat yang bersifat diskriminatif yakni diberlakukannya syarat minimal tinggi dan berat badan proporsional," lanjut dia.
Baca: Ramai Petisi Protes Perubahan SMAN 1 Bangil Jadi SMAN 1 Taruna Madani, Ini Poin-poinnya
Ia menjelaskan masalah terbesar dari pergantian nama itu adalah potensi hilangnya kesempatan siswa di empat kecamatan di sekitar sekolah (Bangil, Beji, Rembang, Gempol) tersebut. Pasalnya SMAN 1 Bangil, merupakan satu-satunya SMA Negeri yang ada di Kecamatan Bangil.
"Mereka akan kehilangan peluang untuk mendapatkan pendidikan yang bagus, murah dan dekat dari rumah. SMA Negeri 1 Bangil adalah satu-satunya sekolah negeri, padahal Bangil adalah ibu kota dari Kabupaten Pasuruan yang telah berdiri lama, berjuang sekian lama sehingga menjadi SMA yang berkualitas unggulan sejak puluhan tahun lalu," terang Gomad.
Terkait potensi kehilangan kesempatan pendidikan bagi siswa yang tinggal di empat kecamatan itu, diakibatkan SMAN Taruna Madani tak menerapkan sistem zonasi dalam PPDB yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 1 tahun 2021. Akhirnya, SMAN Taruna Mandani bisa menerima siswa baru dari mana saja, asal bisa lulus tes dan menyanggupi biaya yang telah ditentukan.
"Lah terus masyarakat Bangil akan sekolah di mana? Karena bila ingin sekolah ke SMA Negeri lainnya, mereka tentu terbentur dengan aturan SMA Negeri lain yang memakai sistem zonasi sesuai Permendikbud nomor 1 tahun 2021," sebut dia.
Gomad menerangkan, kalaupun SMAN Taruna Madani mencari celah lewat pasal 15 Permendikbudristek Nomor 1 tahun 2021, yakni sekolah berasrama boleh tak menerapkan zonasi, Ia ingin keberadaan SMAN 1 Bangil tak diganggu. Seharusnya, kata dia, dibuat satu sekolah baru, bukan malah memanfaatkan SMAN 1 Bangil yang notabane SMA Negeri satu-satunya di Bangil.
Alumni pun membuat petisi untuk mengembalikan sekolah yang sejatinnya memiliki SPP hanya Rp150 ribu per bulan. Lewat petisi itu, pihaknya ingin SMA N Taruna Madani mengikuti aturan PPDB dengan sistem zonasi 50 persen dan 50 persen sisanya melalui jalur afirmasi, prestasi dan mengikuti pindah tugas orang tua.
"Apalagi mengingat harusnya pemerintah daerah wajib menyediakan pendidikan yang merata dan berkualitas bagi semua kalangan masyarakat. Tanpa membedakan kecuali syarat akademi. Ini sampai fisik sesorang juga dibedakan hanya untuk sebuah SMA negeri. Ngapain kok SMAN menambah syarat sendiri. Apakah ini artinya kami secara harus dipaksa masuk MAN, SMK atau swasta," beber dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News