Mendikbudristek Nadiem Makarim menuturkan bahwa dalam penyusunannya Permendikbudristek ini memakan waktu sampai 1,5 tahun. Kebijakan ini dirancang melalui diskusi dan kajian bersama para pakar.
"Proses penyusunan peraturan ini cukup panjang. Kami di Kemendikbudristek tak bekerja sendirian. Kira-kira selama 1,5 tahun kami ngumpulin data, diskusi internal," kata Nadiem dalam webinar Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual, Senin 10 Januari 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia mengaku pihaknya juga mengadakan puluhan kali diskusi proses uji publik dan harmonisasi melibatkan perguruan tinggi, kementerian/lembaga. Termasuk juga jaringan masyarakat sipil yang biasa menerima laporan kasus dan mendampingi korban kekerasan seksual.
Baca: Tahun Ini, Nadiem Minta Semua Kampus Punya Satgas PPKS
Namun dalam perjalanannya, Nadiem menyebut Permendikbduristek ini mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak. Salah satunya adalah soal frasa yang dinilai memperbolehkan zina.
"Seperti yang diketahui bersama, setelah kami mengesahkan permen, muncul banyak respons dari masyarakat. Juga dari berbagai pemangku kepentingan," tuturnya.
Agar regulasi ini berjalan dengan baik dan mendapatkan dukungan dari seluruh pihak, Nadiem mengatakan bahwa Kemendikbudristek terus terbuka untuk menerima masukan. Bahkan, pihaknya juga melakukan kunjungan untuk mendapat perspektif lain soal hal tersebut.
"Sampai hari ini kami terus menerima masukan sebagai bahan pertimbangan kami ke depan bagaimana peraturan ini mendorong pendidikan yang merdeka dari kekerasan seksual," pungkasnya.