Siswa SMAN 78 bersiap mengikuti TKA 2025. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Siswa SMAN 78 bersiap mengikuti TKA 2025. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Ini Sanksi Pelanggaran TKA 2025: dari Pembatalan Ujian hingga Dapat Nol

Renatha Swasty • 04 November 2025 12:00
Jakarta: Hari pertama pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) diwarnai sejumlah peserta yang melanggar aturan. Siswa ditemukan siaran langsung di platform media sosial TikTok dan menyebarkan soal ujian secara terbuka. 
 
Dilansir dari akun resmi Instagram @kemendikdasmen, terdapat sejumlah aduan dari masyarakat terkait dugaan kebocoran soal TKA yang disebarkan melalui siaran Live TikTok. Aduan tersebut kini tengah diverifikasi oleh pihak kementerian untuk memastikan kebenaran dan menindaklanjuti pelaku yang terlibat.
 
Kemendikdasmen menegaskan setiap pelanggaran TKA dapat dikenai sanksi. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95 Tahun 2025, pelanggaran TKA dibagi menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Berikut penjelasannya, yuk kita simak:

1. Pelanggaran ringan 

Meliputi keterlambatan masuk ruang ujian, tidak menempati tempat duduk sesuai sesi, atau tidak mengisi daftar hadir. Peserta yang melakukan pelanggaran ini biasanya hanya mendapatkan peringatan dari pengawas.

2. Pelanggaran sedang 

Mencakup tindakan seperti meninggalkan ruang ujian tanpa izin, login menggunakan akun orang lain, atau membuat kegaduhan yang mengganggu peserta lain. Sanksi yang diberikan bisa berupa pembatalan ujian untuk mata pelajaran tertentu.
   

3. Pelanggaran berat

Kategori paling serius dan bisa berujung pada diskualifikasi. Termasuk di dalamnya adalah tindakan membawa alat komunikasi, merekam atau menyebarluaskan soal, menyontek, serta meminta bantuan dari pihak lain. Peserta yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan dikeluarkan dari ruang ujian dan mendapat nilai nol pada mata pelajaran terkait.

Kasus penyebaran soal melalui siaran langsung menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak integritas pelaksanaan TKA. Selain melanggar aturan, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan ketidakadilan bagi peserta lain yang mengikuti ujian dengan jujur.
 
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Kementerian menegaskan sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Kemendikdasmen menyatakan akan memperkuat sistem pengawasan baik secara langsung maupun digital. Setiap laporan pelanggaran akan diverifikasi oleh tim proktor dan pengawas, kemudian diteruskan ke penyelenggara tingkat pusat untuk proses investigasi dan pemberian sanksi. (Sultan Rafly Dharmawan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan