"Karena kekerasan seksual saat ini sudah terjadi di lingkungan terdekat anak seperti rumah, sekolah dan komunitas bermain anak yang seharusnya menjadi ruang aman," kata Ratih dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu, 21 Mei 2025.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), terdapat 11.770 kasus kekerasan seksual terhadap anak sepanjang 2024. Kasus kekerasan seksual terjadi pada anak mulai umur 0 sampai 17 tahun.
"Dan kasus tertinggi itu pada anak perempuan mencapai 10 ribuan kasus. Ini sangat menyakitkan," tegas dia.
Baca juga: Rerie Dukung Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital Segera Terbit |
Literasi tubuh diperlukan agar anak paham otoritas tubuhnya, baik dalam kondisi publik maupun privat. "Mereka jadi tahu rasa yang tidak aman untuk mereka, rasa tidak nyaman itu diungkapkan sebagai rasa yang valid dan layak didengar," ujar Ratih.
Melihat kondisi ini, ia berharap masyarakat maupun orang tua tidak diam dan membiarkan bila terjadi kasus kekerasan seksual di lingkungan sekitar. Anak juga mesti diajarkan untuk bisa mengungkapkan rasa sakit atau tidak nyaman terhadap satu perbuatan yang berkaitan dengan tubuh mereka.
"Di sini pentingnya kesadaran atas batas pribadi, anak diajarkan tidak diam ketika ada yang melewati batas otoritas tubuh," ujar Ratih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News